KIP Kuliah, atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah, adalah program pemerintah yang membantu anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Program ini memberikan bantuan biaya kuliah dan biaya hidup, sehingga meringankan beban ekonomi keluarga.
Namun, untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah terkait dengan pendapatan orang tua. Pemerintah menetapkan batasan pendapatan kotor orang tua agar program ini tepat sasaran, yaitu benar-benar membantu mereka yang membutuhkan.
Berapa Sih Batas Gaji Orang Tua Agar Bisa Dapat KIP Kuliah?
Secara umum, salah satu syarat utama untuk mendaftar KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp 4.000.000 per bulan. Atau, jika pendapatan per kapita (pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga) tidak lebih dari Rp 750.000 per bulan.
Selain itu, ada juga persyaratan lain terkait dengan kondisi ekonomi keluarga, seperti:
Jadi, intinya, pemerintah ingin memastikan bahwa penerima KIP Kuliah adalah mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan secara ekonomi.
Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah dan Apa Saja Jalurnya?
Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online melalui website resmi KIP Kuliah. Calon mahasiswa harus membuat akun terlebih dahulu dan mengisi data diri serta data keluarga dengan lengkap dan benar.
Ada beberapa jalur pendaftaran KIP Kuliah, di antaranya:
Penting untuk diingat bahwa pendaftaran akun KIP Kuliah masih dibuka hingga 31 Oktober 2025. Jadi, masih ada waktu untuk mempersiapkan diri dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Apa Saja yang Ditanggung KIP Kuliah?
KIP Kuliah memberikan dua jenis bantuan, yaitu:
Dengan adanya KIP Kuliah, diharapkan semakin banyak anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu yang bisa meraih cita-citanya melalui pendidikan tinggi. Jadi, jangan ragu untuk mendaftar jika kamu memenuhi persyaratan!
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam meraih impianmu!