36 WNI Nekat Haji Non Prosedural Pakai Visa Kerja

Polisi Bandara Soekarno-Hatta baru saja menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji yang diduga kuat akan menunaikan ibadah haji secara ilegal. Mereka kedapatan menggunakan visa kerja, bukan visa haji yang seharusnya. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan penerbangan transit. Para calon jemaah ini terbang dengan rute Jakarta-Colombo-Riyadh menggunakan maskapai Srilanka Airlines. Tujuannya, untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan.

Dua orang yang diduga sebagai otak dari keberangkatan haji non-prosedural ini, berinisial IA dan NF, kini tengah diperiksa intensif. Keduanya diduga kuat telah menipu para calon jemaah dengan menjanjikan keberangkatan haji meskipun menggunakan visa kerja.

Bagaimana Modus Operandi Keberangkatan Haji Ilegal Ini Terbongkar?

Kecurigaan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta muncul saat memeriksa dokumen para calon jemaah. Ketidaksesuaian antara tujuan keberangkatan dan jenis visa yang digunakan menjadi pemicu utama. Setelah diinterogasi lebih lanjut, terungkaplah bahwa mereka adalah rombongan haji non-prosedural.

IA dan NF diduga tidak memberitahukan kepada para calon jemaah bahwa visa yang mereka gunakan adalah visa kerja. Mereka hanya menjanjikan keberangkatan haji dengan iming-iming kemudahan dan biaya yang lebih murah.

Para calon jemaah ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta. Usia mereka berkisar antara 35 hingga 72 tahun.

Untuk memuluskan aksinya, IA dan NF mengumpulkan dana dari para calon jemaah melalui perusahaan berinisial PT NSMC, yang ternyata bergerak di bidang event organizer, bukan biro perjalanan haji dan umroh resmi.

Berapa Biaya yang Dikeluarkan Calon Jemaah Haji Ilegal?

Setiap calon jemaah haji ilegal ini telah membayar sejumlah uang yang tidak sedikit, berkisar antara Rp 139 juta hingga Rp 175 juta kepada IA dan NF. Uang tersebut digunakan untuk biaya transportasi, akomodasi, dan pengurusan visa kerja.

IA dan NF mengaku telah berhasil memberangkatkan rombongan haji ilegal pada tahun sebelumnya. Informasi ini kemudian menyebar dari mulut ke mulut, sehingga semakin banyak orang yang tertarik untuk mendaftar melalui mereka.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan visa kerja atau amil. Setelah tiba di Arab Saudi, mereka berharap bisa mendapatkan iqomah (izin tinggal) yang memungkinkan mereka untuk berada di Tanah Suci dan melaksanakan ibadah haji.

Apa Sanksi Hukum Bagi Penyelenggara Haji Ilegal?

Polres Bandara Soekarno-Hatta saat ini sedang berkoordinasi intensif dengan Kementerian Agama untuk menangani kasus ini. IA dan NF terancam dijerat dengan Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji yang tidak sesuai dengan prosedur resmi. Pastikan untuk mendaftar melalui biro perjalanan haji dan umroh yang terpercaya dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai niat baik untuk beribadah justru berujung pada masalah hukum.

More From Author

Dampak Kasus Pembunuh Berantai Sarmo untuk Masyarakat Wonogiri

Peran Teknologi CAD dalam Perancangan Kapal Modern

Peran Teknologi CAD dalam Perancangan Kapal Modern

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *