Eks Penyidik KPK: UU BUMN Bisa Jadi Celah Korupsi

Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) telah disahkan, membawa sejumlah perubahan signifikan terkait pengelolaan dan pengawasan BUMN. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah penghapusan status penyelenggara negara bagi jajaran direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN.

Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi meningkatnya praktik korupsi di BUMN. Pasalnya, dengan tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara, para petinggi BUMN tidak lagi diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini secara tidak langsung membatasi ruang gerak KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan BUMN.

UU BUMN yang baru ini juga mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BP Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, pembentukan anak perusahaan, hingga pembubaran anak usaha BUMN. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN juga menjadi bagian dari perubahan ini.

Kenapa Status Penyelenggara Negara Dihapus dari Jajaran Direksi BUMN?

Alasan di balik penghapusan status penyelenggara negara dari jajaran direksi BUMN masih menjadi perdebatan. Beberapa pihak berpendapat bahwa hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada BUMN dalam menjalankan bisnisnya. Dengan tidak terikat pada aturan yang ketat sebagai penyelenggara negara, diharapkan BUMN dapat lebih kompetitif dan inovatif.

Namun, di sisi lain, banyak pihak yang mengkhawatirkan bahwa penghapusan status ini akan membuka celah bagi praktik korupsi. Tanpa pengawasan yang ketat dari KPK, BUMN berpotensi menjadi lahan basah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyayangkan langkah pemerintah dan DPR ini. Menurutnya, perubahan ini merupakan kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor BUMN yang selama ini rentan disusupi praktik korupsi.

Apa Dampak Penghapusan Status Penyelenggara Negara bagi KPK?

Dampak langsung dari penghapusan status penyelenggara negara adalah berkurangnya kewenangan KPK dalam mengawasi dan menindak kasus korupsi di BUMN. KPK hanya dapat menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Dengan status baru ini, KPK bisa kehilangan taringnya dalam memberantas korupsi di BUMN.

Yudi menjelaskan bahwa perubahan status tersebut berdampak langsung pada kewenangan lembaga antirasuah. Sebelumnya, berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, komisaris dan direksi BUMN termasuk penyelenggara negara. Artinya, jika mereka korupsi, KPK berwenang menanganinya.

Namun, Yudi menekankan bahwa pemerintah harus segera memperkuat sistem pencegahan korupsi di BUMN. Jika pengawasan KPK tidak lagi menjangkau, maka harus ada sistem internal yang kuat dan independen. Ini langkah mundur dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Bagaimana Cara Mencegah Korupsi di BUMN Jika KPK Tidak Bisa Mengawasi?

Untuk mencegah korupsi di BUMN, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memperkuat sistem internal dan meningkatkan transparansi. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan pengawasan internal yang independen dan profesional.
  • Menerapkan sistem whistleblowing yang efektif untuk melindungi pelapor.
  • Memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
  • Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset BUMN.
  • Melibatkan masyarakat dalam pengawasan BUMN.
  • Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa proses rekrutmen dan promosi di BUMN dilakukan secara transparan dan berdasarkan meritokrasi. Hal ini akan mencegah masuknya orang-orang yang tidak kompeten dan berpotensi melakukan korupsi.

    Revisi UU BUMN ini juga mengatur beberapa hal lain, seperti:

  • Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
  • Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
  • Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail.
  • Pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN.
  • Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN.
  • Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
  • Yudi juga membuka kemungkinan agar langkah uji materi di Mahkamah Konstitusi bisa diambil oleh pihak-pihak yang menolak revisi tersebut. Tapi yang paling penting, jangan biarkan BUMN jadi tempat aman bagi para pelaku korupsi karena lepas dari pengawasan publik dan penegak hukum.

    More From Author

    Dampak Kasus Pembunuh Berantai Sarmo untuk Masyarakat Wonogiri

    Peran Teknologi CAD dalam Perancangan Kapal Modern

    Peran Teknologi CAD dalam Perancangan Kapal Modern

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *