MAKI Siap Gugat UU BUMN Jika Tak Direvisi

Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menuai kritik tajam dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan mantan penyidik KPK. Pasalnya, UU yang baru disahkan ini mengatur bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi meningkatnya korupsi di tubuh BUMN.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan kekecewaannya atas perkembangan ini. Ia menilai bahwa BUMN yang jelas-jelas menggunakan modal dan aset negara seharusnya tetap diawasi secara ketat. Dengan hilangnya status penyelenggara negara, para petinggi BUMN tidak lagi wajib melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK, sehingga menyulitkan upaya pemberantasan korupsi.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, juga menyuarakan keprihatinannya. Ia menyebut perubahan ini sebagai kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama di sektor BUMN yang selama ini rentan terhadap praktik korupsi. Yudi menekankan pentingnya memperkuat sistem pencegahan korupsi di internal BUMN jika pengawasan dari KPK tidak lagi menjangkau.

Kenapa Status Penyelenggara Negara Bagi Direksi BUMN Dianggap Penting?

Status penyelenggara negara memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN. Dengan status ini, KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap para petinggi BUMN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hilangnya status ini berpotensi membuat KPK kehilangan taringnya dalam memberantas korupsi di sektor BUMN.

Boyamin Saiman mencontohkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang KPK-nya bahkan bisa menangani kasus korupsi yang melibatkan perusahaan swasta. Ia mempertanyakan mengapa Indonesia justru melonggarkan pengawasan terhadap BUMN yang jelas-jelas menggunakan uang negara.

Revisi UU BUMN ini juga mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BP Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, pembentukan anak perusahaan, dan pembubaran anak usaha BUMN. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, perubahan ini justru dapat menjadi celah bagi praktik korupsi.

Apa Dampak Jika Petinggi BUMN Tidak Wajib Lapor LHKPN?

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah dan memberantas korupsi. Dengan mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka, KPK dapat memantau dan mendeteksi potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Jika petinggi BUMN tidak lagi wajib melaporkan LHKPN, maka akan semakin sulit untuk mengawasi dan mencegah praktik korupsi di sektor ini.

Yudi Purnomo Harahap membuka kemungkinan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pihak-pihak yang menolak revisi UU BUMN ini. Boyamin Saiman juga menyatakan kesiapannya untuk mengajukan gugatan ke MK jika pasal yang menghilangkan status penyelenggara negara bagi direksi dan komisaris BUMN tidak segera diubah.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa revisi UU BUMN telah disetujui oleh anggota DPR dalam rapat paripurna. Namun, penolakan dari MAKI dan mantan penyidik KPK menunjukkan bahwa masih ada kekhawatiran yang serius terkait potensi dampak negatif dari revisi UU ini terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Bagaimana Cara Mencegah Korupsi di BUMN Jika Pengawasan KPK Dibatasi?

Jika pengawasan KPK terhadap BUMN dibatasi, maka pemerintah harus memperkuat sistem internal pencegahan korupsi di BUMN. Sistem ini harus independen dan transparan, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Selain itu, perlu ada mekanisme whistleblowing yang efektif untuk melindungi para pelapor yang mengungkap praktik korupsi di BUMN.

Pengelolaan aset BUMN juga harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pengaturan terkait sumber daya manusia di BUMN juga harus memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Yudi Purnomo Harahap menekankan bahwa keputusan politik ini harus dihormati. Namun, ia mengingatkan agar BUMN tidak dijadikan tempat aman bagi para pelaku korupsi karena lepas dari pengawasan publik dan penegak hukum. Revisi UU BUMN ini seharusnya tidak dimanfaatkan sebagai peluang baru untuk korupsi.

Revisi UU BUMN ini juga mengatur tentang Business Judgment Rule, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN, pengaturan terhadap aksi korporasi, pengaturan terkait privatisasi BUMN, dan pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.

More From Author

Dampak Kasus Pembunuh Berantai Sarmo untuk Masyarakat Wonogiri

Peran Teknologi CAD dalam Perancangan Kapal Modern

Peran Teknologi CAD dalam Perancangan Kapal Modern

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *