Wajib! 7 Perusahaan Batu Bara Harus Jalankan Hilirisasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa hilirisasi batu bara menjadi kunci utama bagi perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama yang ingin memperpanjang kontrak mereka menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, menyampaikan bahwa ada sekitar tujuh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang wajib melakukan hilirisasi batu bara. Kewajiban ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Hilirisasi batu bara diwajibkan kepada pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi. Ini hanya berlaku bagi tujuh PKP2B generasi pertama,” ujar Tri Winarno dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI.

Mengapa Hilirisasi Batu Bara Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak?

Menteri ESDM sebelumnya, Bahlil Lahadalia, telah mewanti-wanti perusahaan tambang untuk serius menjalankan kewajiban hilirisasi. Menurutnya, pembangunan hilirisasi adalah syarat mutlak bagi perpanjangan kontrak PKP2B menjadi IUPK.

Pemerintah menekankan pentingnya hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah batu bara dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah. Hilirisasi dapat menghasilkan berbagai produk turunan batu bara, seperti Dimethyl Ether (DME) yang bisa menjadi pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Bahlil juga mengingatkan agar perusahaan tidak mengulangi kesalahan proyek gasifikasi batu bara menjadi DME yang belum terealisasi hingga saat ini. Ia memastikan akan terus memantau pelaksanaan izin tambang yang telah diterbitkan.

Perusahaan Mana Saja yang Wajib Hilirisasi?

Adapun perusahaan-perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara antara lain:

  • PT Arutmin Indonesia
  • PT Kaltim Prima Coal (KPC)
  • PT Adaro Andalan Indonesia (AADI)
  • PT Kideco Jaya Agung
  • PT Multi Harapan Utama (MHU)
  • PT Tanito Harum
  • PT Berau Coal

Apa Saja Kendala yang Dihadapi Perusahaan dalam Hilirisasi?

Meskipun pemerintah telah menerbitkan izin perpanjangan berupa IUPK, Tri Winarno mengakui bahwa ketujuh perusahaan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala dalam pelaksanaan hilirisasi. Kendala ini perlu diidentifikasi dan dicarikan solusi agar proyek hilirisasi dapat berjalan lancar.

Pemerintah juga mengingatkan agar tidak ada penyimpangan antara kesepakatan awal dengan implementasi di lapangan. Bahlil, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, menegaskan bahwa ia memiliki rekam jejak terkait izin-izin tersebut dan akan terus mengawasi pelaksanaannya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong hilirisasi batu bara demi meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan menciptakan lapangan kerja baru.

Implementasi hilirisasi batu bara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan mengurangi ketergantungan pada impor energi.

More From Author

TBSM: Solusi Cerdas untuk Masa Depan Cerah!

TBSM: Solusi Cerdas untuk Masa Depan Cerah!

Profil Sarmo, Pembunuh Berantai Asal Wonogiri yang Divonis Mati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *