Ambil Paket Ekstasi, WN Belanda Diciduk di Bali

Kabar terbaru datang dari Bali, di mana tim dari kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkoba yang cukup lihai dalam menyembunyikan barang bukti. Operasi ini bermula dari informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim ke sebuah vila.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim bergerak cepat menuju Bali pada tanggal 18 April. Mereka melakukan pengawasan terhadap pengiriman paket tersebut ke sebuah vila yang berlokasi di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Pada dini hari sekitar pukul 04.30 WITA, seorang Warga Negara Asing (WNA) terlihat mengambil paket tersebut di bagian resepsionis vila. Momen ini menjadi titik terang bagi tim untuk melanjutkan operasi.

Bagaimana Cara Narkoba Diselundupkan?

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan di sebuah kantor yang terletak di Jl Bypass Ngurah Rai, Kerobokan, Kuta, Badung. Dari pengembangan kasus ini, polisi kemudian menggeledah sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh Rodrigues, yang berlokasi di Gang Pandawa, Denpasar.

Ternyata, paket yang diterima Rodrigues bukanlah barang biasa. Paket tersebut berisi narkoba jenis ekstasi yang dikemas sedemikian rupa sehingga menyerupai permen. Modus ini terbilang baru dan cukup mengkhawatirkan.

Saat diinterogasi, Rodrigues berkelit dan mengaku tidak mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkoba. Namun, polisi tidak begitu saja percaya dengan pengakuannya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut berisi 596 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 12 bungkus permen. Jumlah yang cukup besar untuk diedarkan.

Tak hanya itu, polisi juga menggeledah mobil Mercy berwarna merah milik Rodrigues. Di dalam mobil tersebut, ditemukan sebuah tas Prada yang berisi 0,87 gram sabu dan 0,63 gram MDMA. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Rodrigues dalam jaringan narkoba.

Apa Saja Barang Bukti yang Berhasil Diamankan?

Di rumah kontrakan Rodrigues, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 600 butir ekstasi yang juga dikemas dalam bentuk permen. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.196 butir ekstasi.

Brigjen Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk memastikan kandungan dan kualitas narkoba tersebut.

Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 596 butir pil ekstasi (kemasan permen)
  • 600 butir pil ekstasi (kemasan permen)
  • 0,87 gram sabu
  • 0,63 gram MDMA

Apa Dampak Peredaran Narkoba dalam Bentuk Permen?

Kasus ini menjadi perhatian serius karena modus operandi yang digunakan terbilang baru dan sangat berbahaya. Mengemas narkoba dalam bentuk permen dapat mengelabui anak-anak dan remaja, yang menjadi target utama para pengedar narkoba.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba, terutama yang dikemas dalam bentuk makanan atau minuman. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Kasus ini masih terus dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Polisi berjanji akan terus memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesehatan masyarakat.

Penting untuk diingat bahwa narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga diri dan keluarga kita dari bahaya narkoba.

More From Author

Komdigi Janji Ungkap Detail soal World App dan Worldcoin Besok

Mau Jadi Ahli Mesin? Kenalan Yuk Sama Jurusan Teknik Pemesinan SMK!

Mau Jadi Ahli Mesin? Kenalan Yuk Sama Jurusan Teknik Pemesinan SMK!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *