Kabar terbaru datang dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang berhasil membekuk seorang buronan berinisial DA. DA diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan investasi yang merugikan banyak orang hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp2 miliar!
Penangkapan DA ini merupakan hasil kerja sama apik antara tim gabungan dari berbagai unit, termasuk Set NBC Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Kepri, dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kolaborasi lintas instansi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat secara finansial.
DA dan suaminya, DS, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan investasi yang berkedok transportasi online bernama BDrive. Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Mohammad Fariz yang merasa tertipu oleh janji manis keuntungan investasi yang ditawarkan oleh kedua tersangka.
Modus operandi yang digunakan oleh DA dan DS terbilang klasik namun efektif. Mereka menjanjikan kepada para investor, termasuk Mohammad Fariz, bahwa modal yang diinvestasikan akan kembali utuh, bahkan dengan tambahan keuntungan sebesar 35 persen setiap bulannya. Keuntungan ini diklaim berasal dari bisnis transportasi online yang mereka jalankan.
Namun, janji tinggal janji. Setelah para korban mentransfer dana investasi, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang. Lebih parahnya lagi, dana investasi tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Hal ini tentu saja membuat para korban merasa geram dan akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Bagaimana Cara Kerja Investasi Bodong?
Investasi bodong seringkali menawarkan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal dalam waktu singkat. Mereka juga seringkali menggunakan skema ponzi, di mana keuntungan investor lama dibayarkan dari setoran investor baru. Hal ini menciptakan ilusi keuntungan yang berkelanjutan, padahal sebenarnya tidak ada aktivitas bisnis yang menghasilkan keuntungan tersebut.
Penangkapan DA sendiri tidaklah mudah. Ia berhasil diamankan setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025. Informasi mengenai keberadaan DA di Singapura diperoleh berkat koordinasi antara NCB Jakarta dan NCB Singapura. DS terdeteksi berada di Bandara Internasional Changi, Singapura.
Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Kepri AKBP Mikael Hutabara, DA telah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak April 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, bahkan hingga tingkat internasional. NCB Jakarta pun segera meminta NCB Singapura untuk menolak kedatangan DA dan memulangkannya ke Indonesia.
Saat ini, tersangka DS masih berada di Singapura dan sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia. Pihak kepolisian terus berupaya untuk membawa DS ke tanah air agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Apa Saja Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Penipuan Investasi?
DA dan DS dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan penipuan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu lakukan riset dan verifikasi terhadap legalitas dan kredibilitas perusahaan investasi sebelum menanamkan modal.
Bagaimana Cara Menghindari Investasi Bodong?
Berikut beberapa tips untuk menghindari investasi bodong:
- Waspadai tawaran keuntungan yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal.
- Periksa legalitas perusahaan investasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan investasi.
- Konsultasikan dengan ahli keuangan sebelum berinvestasi.
- Jangan mudah percaya dengan testimoni atau promosi yang berlebihan.
Polda Kepri terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan investasi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.