DPR Pastikan Tak Ada Impunitas Direksi di UU BUMN

Ramai diperbincangkan soal Undang-Undang BUMN yang dianggap memberikan celah bagi direksi BUMN untuk lolos dari jeratan hukum. Anggota DPR RI, Sartono Hutomo, menegaskan bahwa tidak ada impunitas atau kekebalan hukum bagi jajaran direksi BUMN. Mereka tetap bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan dan bisa dimintai pertanggungjawaban jika melanggar hukum.

Sartono menjelaskan bahwa direksi BUMN adalah pengelola aset negara. Setiap keputusan dan kebijakan yang diambil harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab wajib diterapkan dalam setiap tindakan.

“Dengan tidak diberikannya kekebalan hukum, maka setiap tindakan direksi yang merugikan negara, seperti korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, dapat diproses secara hukum tanpa hambatan administratif atau perlindungan jabatan,” ujarnya.

Kenapa Isu Kekebalan Hukum Direksi BUMN Muncul?

Isu ini muncul setelah Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti salah satu pasal dalam Undang-Undang BUMN yang mengatur bahwa direksi BUMN bukan termasuk penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa direksi BUMN bisa terhindar dari jeratan hukum terkait kasus korupsi.

Namun, Sartono membantah interpretasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang BUMN tidak memberikan impunitas. Justru, aturan ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan pemerintah.

Apa Konsekuensi Jika Direksi BUMN Melanggar Hukum?

Pelanggaran terhadap hukum, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang merugikan keuangan negara, dapat berujung pada proses hukum. Tidak ada perbedaan perlakuan antara direksi BUMN dengan pejabat negara lainnya dalam hal penegakan hukum.

Sartono berharap, dengan adanya kejelasan ini, BUMN dapat dikelola secara lebih profesional dan transparan. Akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan aset negara. Siapa pun yang bersalah, harus diusut sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Bagaimana Undang-Undang BUMN Mendukung Pemberantasan Korupsi?

Undang-Undang BUMN, menurut Sartono, justru memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Dengan tidak adanya kekebalan hukum, direksi BUMN akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan menjalankan tugasnya. Mereka akan lebih fokus pada pengelolaan perusahaan yang profesional dan transparan.

“Ketentuan ini mencerminkan komitmen negara untuk memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan transparan,” tegas Sartono.

Legislator dari Partai Demokrat ini juga menambahkan bahwa BUMN tunduk pada hukum yang berlaku. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan bisa dimintai pertanggungjawaban jika melakukan pelanggaran hukum.

Harapannya, kebijakan ini akan membuat BUMN menjadi lebih profesional dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan negara.

More From Author

Komdigi Janji Ungkap Detail soal World App dan Worldcoin Besok

Mau Jadi Ahli Mesin? Kenalan Yuk Sama Jurusan Teknik Pemesinan SMK!

Mau Jadi Ahli Mesin? Kenalan Yuk Sama Jurusan Teknik Pemesinan SMK!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *