Bogor Raya kini tengah menjadi fokus utama dalam upaya pemberantasan premanisme. Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota bersatu padu menggempur aksi-aksi yang meresahkan masyarakat, khususnya premanisme yang berkedok sebagai ‘mata elang’.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aksi premanisme dalam bentuk apapun di wilayah Bogor. Kami tidak akan pernah gentar terhadap seluruh aksi premanisme berkedok apapun yang terjadi di wilayah kabupaten dan Kota Bogor, ujarnya dengan nada tegas.
Modus operandi para preman ini terbilang licik. Mereka mengincar kendaraan bermotor yang menunggak cicilan. Informasi mengenai kendaraan-kendaraan ini mereka dapatkan dari data yang bocor dari sebuah kantor swasta. Adapun modus yang dilakukan para preman ini melakukan pemberhentian kepada kendaraan bermotor yang menang dicurigai ada keterkaitan dengan data-data yang bocor dari suatu kantor swasta, jelas Rio.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Walikota Bogor Jaenal Mutaqin, serta Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Henggar Tri Wahono, Rio menjelaskan bagaimana para pelaku beraksi. Mereka memberhentikan kendaraan yang menjadi sasaran dengan berpura-pura sebagai ‘mata elang’. Tak jarang, mereka merampas sepeda motor korban dengan cara memepetnya.
Kenapa Premanisme Berbahaya Bagi Investasi Daerah?
Aksi premanisme ini bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berdampak buruk bagi iklim investasi di Bogor. Rio menekankan bahwa pemberantasan premanisme sejalan dengan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Karena kegiatan ini mengganggu iklim investasi di Kota dan Kabupaten Bogor, tegasnya.
Pihaknya bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme sampai ke akar-akarnya. Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat dan investor.
Bagaimana Cara Melaporkan Tindak Premanisme?
Rio mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk premanisme kepada pihak berwajib. Kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan pernah ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas berupa premanisme berkedok apapun untuk melapor kepada kami baik Polri, TNI, maupun aparatur sipil lainnya, pungkasnya.
Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas premanisme. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Bogor Raya dapat menjadi wilayah yang bebas dari aksi-aksi yang meresahkan.
Apa Sanksi Hukum Bagi Pelaku Premanisme?
Tindakan premanisme jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pemerasan, yang seringkali menjadi dasar hukum untuk menjerat pelaku premanisme. Ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Selain itu, jika dalam aksi premanisme tersebut terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain dalam KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan. Sanksi hukum yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya aksi premanisme di kemudian hari.
Polri juga memberikan penghargaan kepada polisi teladan yang berdedikasi dalam melayani masyarakat. Kisah-kisah inspiratif dari para polisi teladan ini dapat dibaca di berbagai media, termasuk detikcom.