Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
Sunjaya sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dan dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 huruf a Undang-undang yang sama. Ia terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan Herry Jung terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan di Kabupaten Cirebon.
Kenapa Kasus Suap di Cirebon Begitu Heboh?
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 24 Oktober 2019. Dalam OTT tersebut, Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto, ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa Sunjaya diduga menerima suap dari Herry Jung terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2.
Herry Jung diduga memberikan suap senilai Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar kepada Sunjaya. Selain itu, selama periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan melakukan TPPU senilai Rp 37 miliar.
Pemeriksaan terhadap Sunjaya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, tempat ia menjalani hukuman atas kasus sebelumnya. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Herry Jung dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Apa Saja Pasal yang Menjerat Sunjaya?
Sunjaya dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP karena melakukan beberapa tindak pidana secara berulang.
Kapan Herry Jung Akan Ditahan?
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September 2019, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Herry Jung. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum ditahannya Herry Jung.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah dan pengusaha besar. KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta menjerat semua pihak yang terlibat.
Detikcom bersama Polri mempersembahkan ajang penghargaan kepada sosok polisi teladan. Kisah inspiratif para kandidat polisi teladan dapat dibaca di sini.