Kusnadi, staf dari Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, memberikan kesaksian penting dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dan upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan fakta yang terungkap di persidangan. Febri menegaskan bahwa uang suap yang diperkarakan tersebut jelas berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.
Benarkah Hasto Kristiyanto Terlibat dalam Kasus Suap?
Salah satu poin penting yang dibahas dalam persidangan adalah mengenai tas yang diduga berisi uang suap. Jaksa KPK mencecar Kusnadi mengenai tas yang dititipkan oleh Harun Masiku kepadanya. Kusnadi mengakui pernah menerima titipan tas tersebut pada Desember 2019 di kantor DPP PDIP. Namun, ia menegaskan bahwa Hasto tidak mengetahui isi tas tersebut, bahkan dirinya sendiri pun tidak tahu.
Menurut keterangan Kusnadi, setelah menerima tas tersebut, ia langsung membawanya ke lantai dua dan menitipkannya di bagian resepsionis. Kusnadi juga menjawab pertanyaan jaksa terkait potensi keterlibatan Hasto dalam proses penitipan tas ini, dengan memberikan jawaban yang jelas dan tegas.
Bagaimana Keterangan Saksi Mempengaruhi Dakwaan Jaksa?
Febri Diansyah mengulas bahwa jaksa sempat menuduh Hasto Kristiyanto terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan dalam dua tahap. Namun, keterangan Wahyu Setiawan sebagai penerima suap, serta keterangan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio, sebagai perantara pemberi suap, justru mengungkap fakta yang berbeda.
Menurut keterangan kedua saksi tersebut, pemberian uang hanya terjadi satu kali, yaitu pada 17 Desember 2019. Agustiani Tio menyatakan bahwa ia bersama Saeful Bahri memberikan uang tersebut kepada Wahyu Setiawan. Hal ini, menurut Febri, membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Apakah Uang Suap Benar-Benar Diterima?
Febri Diansyah juga menyoroti keterangan Agustiani Tio yang menyatakan bahwa uang sebesar Rp400 juta atau 38.300 dolar Singapura tidak pernah berpindah tangan. Uang tersebut hanya diperlihatkan amplopnya saja, kemudian diambil kembali oleh Tio dan ingin dikembalikan kepada Saeful. Dengan demikian, Febri menegaskan bahwa tidak pernah ada pemberian apalagi penerimaan uang sebesar Rp600 juta, sesuai dengan keterangan Wahyu Setiawan sebelumnya.
Persidangan ini masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:
- Kusnadi memberikan kesaksian terkait tas titipan dari Harun Masiku.
- Febri Diansyah menyoroti ketidaksesuaian dakwaan jaksa dengan fakta persidangan.
- Keterangan saksi Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio membantah adanya pemberian suap sebesar Rp600 juta.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara transparan dan adil.