Sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan yang menyeret nama seorang tokoh politik nasional, Hasto Kristiyanto, kembali digelar. Dalam persidangan yang berlangsung, terungkap keterangan mengenai asal-usul dana yang diduga digunakan untuk suap dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.
Seorang penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dihadirkan sebagai saksi. Ia memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan, yang berpotensi membuka tabir lebih lebar dalam kasus yang sudah lama menjadi perhatian publik ini.
Rossa mengungkapkan bahwa keyakinan penyidik terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap tersebut didasarkan pada keterangan dari Saeful Bahri, seorang mantan narapidana yang terlibat dalam kasus Harun Masiku. Menurut Rossa, Saeful menyatakan bahwa sumber uang suap berasal dari Hasto.
Selain keterangan Saeful, Rossa juga menyebutkan adanya bukti elektronik yang memperkuat dugaan tersebut. Bukti percakapan antara Hasto dan Saeful ditemukan, yang semakin meyakinkan penyidik untuk mengejar Hasto dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2020.
Bagaimana Keterangan Saeful Bahri Bisa Jadi Dasar Keyakinan Penyidik?
Hakim dalam persidangan tersebut tampak sangat tertarik untuk menggali lebih dalam mengenai dasar keyakinan penyidik. Ia menanyakan secara detail mengenai kapan Saeful memberikan keterangan mengenai sumber uang suap tersebut.
Rossa menjelaskan bahwa Saeful memberikan keterangan tersebut saat diperiksa setelah diamankan. Ia juga menambahkan bahwa posisi Saeful saat diamankan berada di lokasi yang dekat dengan kantor KPK, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan cepat.
Keterangan Saeful ini, dikombinasikan dengan bukti percakapan elektronik, menjadi dasar yang kuat bagi penyidik untuk meyakini bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap tersebut. Keyakinan ini kemudian mendorong penyidik untuk melakukan pengejaran terhadap Hasto.
Apa Saja Dakwaan yang Dikenakan pada Hasto Kristiyanto?
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebutkan bahwa Hasto didakwa telah melakukan tindakan yang menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan tersebut.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Hasto melakukan tindakan suap tersebut bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron.
Berikut adalah rincian dakwaan yang dikenakan pada Hasto:
- Menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
- Menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta.
- Melakukan tindakan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Bagaimana Kelanjutan Kasus Ini?
Persidangan kasus ini masih terus berlanjut. Keterangan dari para saksi, termasuk penyidik KPK, akan menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam memutuskan perkara ini. Publik tentu akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat tokoh yang terlibat memiliki posisi penting dalam dunia politik Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai pentingnya menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK diharapkan dapat terus bekerja secara profesional dan independen dalam mengungkap dan menindak pelaku korupsi, tanpa pandang bulu.
Dengan penegakan hukum yang kuat, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari korupsi dan memiliki pemerintahan yang akuntabel dan transparan.