Aparat kepolisian dari Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota baru-baru ini berhasil membongkar praktik premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menyamar sebagai mata elang atau debt collector. Operasi gabungan ini berhasil mengamankan ratusan kendaraan bermotor yang diduga hasil dari tindakan perampasan dan penarikan paksa.
Menurut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, pihaknya berhasil menyita 82 unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap yang diduga kuat diperoleh secara ilegal. Kendaraan-kendaraan ini, lanjutnya, kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.
Senada dengan itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan 26 unit sepeda motor dan satu unit mobil dari operasi serupa. Para pelaku, kata Eko, menyasar masyarakat yang memiliki tunggakan cicilan kendaraan.
Bagaimana Modus Operandi Para Pelaku?
Para pelaku ini diduga mendapatkan informasi mengenai data pemilik kendaraan yang menunggak cicilan dari sumber yang tidak sah. Dengan informasi tersebut, mereka kemudian mencegat kendaraan yang menjadi target dan melakukan penarikan paksa. Pada saat memberhentikan itu mereka secara paksa dan sebagainya, jelas Eko.
Bahkan, tak jarang kendaraan yang hanya dicurigai menunggak cicilan pun langsung dihentikan secara paksa oleh para pelaku. Tindakan ini tentu saja meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidaknyamanan.
Apa Sanksi Hukum Bagi Pelaku Premanisme?
Tindakan premanisme, termasuk yang berkedok sebagai debt collector, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pemerasan, yang dapat dijerat kepada pelaku yang melakukan penarikan paksa dengan ancaman atau kekerasan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan, seperti pasal tentang perampasan atau pencurian.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Walikota Bogor Jaenal Mutaqin, turut hadir dalam konferensi pers tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan premanisme di wilayah Bogor Raya. Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Henggar Tri Wahono juga hadir, menunjukkan sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Apa Imbauan Bagi Masyarakat Agar Tidak Menjadi Korban?
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap praktik premanisme yang mengatasnamakan debt collector. Jika merasa menjadi korban penarikan paksa, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Selain itu, penting juga untuk selalu memenuhi kewajiban membayar cicilan kendaraan tepat waktu agar terhindar dari masalah penagihan.
Operasi gabungan ini merupakan bukti komitmen Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam memberantas segala bentuk premanisme dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Diharapkan, dengan tindakan tegas seperti ini, wilayah Bogor Raya dapat menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya.