Polemik lahan ulayat di Inderapura, Sumatera Barat, kembali mencuat dan menjadi perhatian serius. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, turun tangan langsung membawa aspirasi masyarakat ke Kementerian Kehutanan, mendesak pemerintah pusat untuk segera mencari solusi yang adil dan bijaksana.
Persoalan ini bermula ketika lahan yang dulunya diperuntukkan bagi proyek PLTA di Riau, dialihkan ke wilayah Inderapura dan Tapak. Masyarakat setempat, yang telah lama mendiami dan mengelola lahan tersebut, ikut serta menanami area di sekitarnya. Bahkan, aktivitas perkebunan sawit di sana sudah berlangsung sejak lama, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Namun, ironisnya, setelah Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan, lahan yang dikelola masyarakat tiba-tiba dikategorikan sebagai hutan lindung. Akibatnya, kegiatan pertanian yang menjadi mata pencaharian utama mereka dianggap ilegal, dan warga mulai menghadapi ancaman hukum. Saat ini, sudah ada beberapa warga Inderapura yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib, dan dikhawatirkan jumlahnya akan terus bertambah.
Kenapa Lahan yang Dikelola Sejak Lama Tiba-tiba Jadi Hutan Lindung?
Pertanyaan ini menjadi inti dari permasalahan yang dihadapi masyarakat Inderapura. Andre Rosiade menegaskan bahwa tanah yang telah dikelola secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum kemerdekaan, seharusnya tidak serta merta diklaim sebagai hutan lindung tanpa pemberitahuan dan sosialisasi yang memadai. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin lahan yang sudah menjadi sumber kehidupan masyarakat selama puluhan tahun, tiba-tiba berubah statusnya tanpa sepengetahuan mereka.
Dalam pertemuan dengan Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan, Andre mendesak agar Kementerian segera mengevaluasi status kawasan tersebut dan menghentikan potensi kriminalisasi massal terhadap warga. Ia juga meminta agar dibuka ruang dialog yang adil dan transparan, sehingga semua pihak dapat menyampaikan pendapat dan mencari solusi yang terbaik.
Ketua DPRD Pesisir Selatan yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Semua pihak berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa merugikan masyarakat adat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut.
Apa Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Masyarakat Adat?
Kasus di Inderapura ini menjadi contoh nyata bagaimana UU Cipta Kerja dapat berdampak pada masyarakat adat dan petani kecil. Perubahan status lahan secara tiba-tiba, tanpa mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberadaan masyarakat setempat, dapat menimbulkan konflik dan ketidakadilan. Hal ini juga dapat mengancam mata pencaharian dan kesejahteraan masyarakat yang selama ini bergantung pada pengelolaan lahan.
Andre Rosiade menekankan bahwa negara seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan malah memenjarakan mereka. Ia meminta agar pemerintah pusat lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan lahan dan sumber daya alam, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi.
Bagaimana Solusi yang Adil untuk Masyarakat Inderapura?
Untuk menyelesaikan konflik lahan di Inderapura, diperlukan solusi yang komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
- Evaluasi ulang status kawasan hutan lindung di Inderapura, dengan mempertimbangkan hak-hak tradisional masyarakat adat dan keberadaan perkebunan sawit yang telah lama ada.
- Menghentikan proses hukum terhadap warga yang dianggap melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung, sambil menunggu hasil evaluasi dan dialog yang adil.
- Membuka ruang dialog yang transparan dan partisipatif, melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, dan pihak-pihak terkait lainnya.
- Mencari solusi alternatif yang dapat memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan ekonomi bagi masyarakat Inderapura, tanpa merusak lingkungan dan kelestarian hutan.
Kasus Inderapura ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua tentang pentingnya menghormati hak-hak masyarakat adat dan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam. Semoga pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga masyarakat Inderapura dapat kembali hidup tenang dan sejahtera.