5 Fakta Pebasket AS yang Terlibat Kasus Narkoba di RI

Kabar mengejutkan datang dari dunia olahraga Indonesia. Seorang atlet basket profesional berinisial JDS, yang berasal dari Amerika Serikat, terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) atas kepemilikan permen yang mengandung narkotika jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).

Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini terungkap berkat kerjasama antara Polres Bandara Soetta dan Bea Cukai Bandara Soetta. Awalnya, petugas Bea Cukai mencurigai sebuah paket kiriman dari Thailand yang diduga berisi narkotika. Paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dengan nomor airway bill EE206616913TH atas nama pengirim Jitnarec Konchinda yang beralamat di Bangkok.

Paket tersebut berisi 20 bungkus permen dengan merek ‘Vita Bite’. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata permen-permen tersebut mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan total 132 buah atau berat bruto 869 gram. JDS ditangkap pada tanggal 7 Mei 2025 di lobi sebuah apartemen saat mengambil paket tersebut.

Kenapa Atlet Basket Ini Nekat Beli Permen Ganja?

Motif JDS membeli permen ganja ini cukup mengejutkan. Kepada polisi, ia mengaku berencana membagikan permen tersebut kepada teman-temannya yang juga berprofesi sebagai pemain basket di Indonesia. Ia berdalih ingin berbagi kesenangan dengan rekan-rekannya.

Namun, tindakan JDS ini jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan orang lain. Narkotika jenis Delta 9 THC dapat menimbulkan efek halusinasi, euforia, dan gangguan kognitif. Penggunaan narkoba dalam dunia olahraga juga sangat dilarang karena dapat merusak citra atlet dan merugikan tim.

Dalam upaya mengelabui petugas, JDS juga terlibat dalam pemilihan desain kemasan permen agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang. Ia berusaha menyamarkan permen narkoba tersebut agar terlihat seperti permen biasa.

Bagaimana Cara Pebasket Ini Menyelundupkan Narkoba?

JDS tidak mencantumkan namanya sebagai penerima paket dari Thailand. Namun, berkat penyelidikan gabungan antara polisi dan Bea Cukai, identitas JDS sebagai penerima akhirnya terungkap. Polisi menduga JDS menggunakan nama samaran atau alamat palsu untuk menghindari kecurigaan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, terutama para atlet dan tokoh publik. Jangan pernah mencoba-coba menggunakan narkoba, apapun alasannya. Narkoba hanya akan merusak hidup dan masa depan kita.

Apa Hukuman yang Menanti Sang Atlet?

Saat ini, JDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bandara Soetta. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Mereka akan terus menyelidiki jaringan narkoba yang melibatkan JDS dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk menjauhi narkoba dan selalu berhati-hati dalam bergaul. Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik.

More From Author

Ombudsman Sebut Minimnya Anggaran Picu Maraknya Kasus Keracunan

Apa Itu Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO)? Penjelasan Lengkap untuk Calon Siswa SMK

Apa Itu Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO)? Penjelasan Lengkap untuk Calon Siswa SMK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *