Debt Collector Jual Motor Sitaan, 10 Kali Beraksi di Jaksel

Dua orang yang berprofesi sebagai debt collector di Jakarta Selatan ditangkap polisi atas dugaan menjual motor hasil tarikan dari nasabah yang menunggak cicilan. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Menurut keterangan polisi, kedua pelaku, M (39) dan F (35), sudah beraksi beberapa kali. Mereka menarik motor dari nasabah yang menunggak cicilan, namun tidak menyerahkan motor tersebut ke perusahaan leasing. Sebaliknya, mereka menjual motor-motor tersebut untuk keuntungan pribadi.

Kenapa Debt Collector Nekat Jual Motor Tarikan?

Motif pelaku melakukan tindakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Polisi masih mendalami berapa kali persisnya aksi serupa dilakukan oleh kedua tersangka.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti menjelaskan bahwa tersangka M bahkan sudah berprofesi sebagai debt collector selama 16 tahun. Hal ini menjadi perhatian khusus karena menunjukkan adanya penyimpangan perilaku yang cukup lama.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyasar korban perempuan. Mereka menganggap perempuan lebih sulit menolak saat motornya akan ditarik. Tersangka M berperan menjual motor Yamaha Aerox tanpa surat-surat yang diperoleh dari seorang buron bernama Boby.

“Pelaku juga selaku DC (debt collector) sering menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan, yang kemudian oleh pelaku motor tarikan tersebut dijual tanpa surat. Jadi mereka ada perintah untuk menarik tapi tidak disalurkan kepada prosesnya, mereka jual sendiri,” jelas AKP Bima.

Berapa Keuntungan yang Didapat Pelaku dari Jual Motor Ilegal?

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa setiap motor yang berhasil dijual oleh pelaku dihargai antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta, tergantung tahun pembuatan kendaraan. Polisi memperkirakan pelaku sudah melakukan aksi ini sekitar 10 kali.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan tindakan para debt collector yang meresahkan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Apa Ancaman Hukuman Bagi Debt Collector Nakal Ini?

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu membayar cicilan tepat waktu agar terhindar dari masalah dengan debt collector. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya tindakan debt collector yang melanggar hukum.

Polisi juga mengimbau kepada perusahaan leasing untuk lebih selektif dalam merekrut debt collector dan memberikan pelatihan yang memadai agar mereka bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.

More From Author

Ombudsman Sebut Minimnya Anggaran Picu Maraknya Kasus Keracunan

Apa Itu Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO)? Penjelasan Lengkap untuk Calon Siswa SMK

Apa Itu Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO)? Penjelasan Lengkap untuk Calon Siswa SMK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *