Difabel di Lapas Curhat Usai Pendampingnya Bebas

Kabar terbaru datang dari persidangan kasus yang melibatkan I Wayan Agus Suartama, atau yang lebih dikenal sebagai Agus difabel. Agus, yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan seksual, menyampaikan keluhannya terkait masa penahanannya di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB.

Menurut Michael Anshory, penasihat hukum Agus, kliennya merasa kesulitan karena tidak lagi memiliki pendamping di dalam lapas. Anshory menjelaskan bahwa pendamping tersebut sebelumnya bertugas untuk membantu Agus selama menjalani masa tahanan. Ketidakadaan pendamping ini menjadi sorotan utama dalam persidangan.

Keluhan ini bukan pertama kalinya disampaikan. Agus, melalui penasihat hukumnya, telah menyuarakan hal ini pada persidangan sebelumnya. Dalam pembelaannya, Agus juga memohon agar dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mengapa Agus Merasa Kesulitan Tanpa Pendamping di Lapas?

Anshory menjelaskan bahwa pendamping memiliki peran penting dalam membantu Agus menjalani kehidupan sehari-hari di lapas. Mengingat kondisi disabilitas yang dimiliki Agus, pendamping bertugas untuk memberikan bantuan khusus yang dibutuhkan. Tanpa adanya pendamping, Agus merasa kesulitan dan hak-haknya sebagai tahanan menjadi terabaikan.

Majelis hakim, menurut Anshory, juga telah mengingatkan JPU untuk memperhatikan hak-hak Agus sebagai terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan memiliki perhatian terhadap kondisi Agus dan berusaha untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.

Dalam pledoinya, tim pembela Agus tetap berkeyakinan bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak terbukti secara hukum. Anshory menegaskan bahwa unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan tidak terpenuhi, sehingga Agus seharusnya dibebaskan dari semua tuduhan.

Apa Saja Poin Penting dalam Pledoi Agus?

Salah satu poin penting dalam pledoi Agus adalah mengenai ketidakjelasan jumlah korban dalam kasus ini. Anshory mempertanyakan validitas bukti-bukti yang diajukan oleh JPU dan menyoroti adanya keraguan dalam identifikasi korban. Hal ini menjadi dasar bagi tim pembela untuk meminta agar Agus dibebaskan.

Selain itu, pledoi juga menyoroti kondisi Agus di dalam lapas. Tim pembela berpendapat bahwa kondisi Agus yang tidak memiliki pendamping telah melanggar hak-haknya sebagai tahanan. Mereka meminta agar pengadilan mempertimbangkan kondisi ini dalam mengambil keputusan.

Bagaimana Kelanjutan Kasus Agus Difabel Ini?

Saat ini, kasus Agus masih dalam proses persidangan. Pengadilan akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan. Masyarakat tentu berharap agar pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan isu disabilitas dan hak-hak tahanan. Banyak pihak yang berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan hak-hak kelompok rentan, termasuk para tahanan dengan disabilitas.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada masyarakat. Diharapkan, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak semua pihak dapat dilindungi.

More From Author

Ombudsman Sebut Minimnya Anggaran Picu Maraknya Kasus Keracunan

Apa Itu Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO)? Penjelasan Lengkap untuk Calon Siswa SMK

Apa Itu Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO)? Penjelasan Lengkap untuk Calon Siswa SMK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *