Kabar gembira untuk para orang tua di Banyumas! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mengambil langkah tegas dengan melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/1/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.
Bupati Sadewo menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas memiliki wewenang penuh untuk membatalkan pungutan atau sumbangan yang dianggap melanggar aturan atau meresahkan masyarakat. Beliau menekankan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara dan pemerintah wajib menyediakan layanan pendidikan gratis, terutama di sekolah negeri yang dibiayai negara.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Tujuannya jelas: tidak boleh ada praktik yang membebani masyarakat, apalagi memanfaatkan kebutuhan pendidikan untuk keuntungan pribadi.
Kenapa Pungutan di Sekolah Masih Sering Terjadi?
Meskipun sudah ada aturan yang jelas, praktik pungutan di sekolah masih sering terjadi. Surat edaran ini menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun. Ini termasuk pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru, penilaian akademik, kenaikan kelas, perpindahan sekolah, hingga kelulusan. Penjualan seragam sekolah di lingkungan pendidikan juga dilarang.
Larangan ini juga berlaku untuk pemotongan dana bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Banyumas Pintar (KBP), dan bantuan lainnya. Alasan apapun tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan pemotongan dana bantuan tersebut.
Bupati Sadewo juga menyoroti praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah yang sering dikeluhkan orang tua. Beliau menegaskan bahwa sekolah, termasuk guru dan komite, tidak boleh menjual atau menerima titipan LKS dari pihak ketiga. Sekolah bukan tempat mencari keuntungan, tegasnya.
Apa Sanksi Bagi Sekolah yang Melanggar?
Pemkab Banyumas tidak main-main dengan kebijakan ini. Bupati Sadewo menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan sekolah menjadi tempat yang bersih dari praktik tidak patut, ujarnya.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik pungutan liar di sekolah-sekolah negeri di Banyumas. Orang tua siswa pun bisa merasa tenang karena biaya pendidikan anak-anak mereka sudah dijamin oleh negara.
Bagaimana Jika Masih Ada Pungutan? Apa yang Harus Dilakukan?
Jika Anda menemukan adanya praktik pungutan di sekolah negeri di Banyumas, jangan ragu untuk melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan tidak ada lagi praktik pungutan yang merugikan masyarakat.
Kebijakan ini adalah langkah maju untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata di Banyumas. Dengan pendidikan yang terjangkau, diharapkan semakin banyak anak-anak yang bisa meraih cita-citanya dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Mari kita dukung kebijakan ini dan bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Banyumas!