Bandara Rawan Premanisme dan Pungli, Harus Segera Ditertibkan

Pernah merasa biaya taksi dari bandara lebih mahal dari biasanya? Atau bingung kenapa tarif bus kota di bandara terasa lebih tinggi? Jangan-jangan kamu mengalami apa yang banyak dikeluhkan penumpang pesawat: biaya ganda penggunaan fasilitas bandara.

Banyak penumpang yang merasa dirugikan dengan sistem yang mengharuskan mereka membayar lebih untuk transportasi lanjutan seperti taksi atau bus setelah mendarat. Padahal, secara tidak langsung, biaya penggunaan fasilitas bandara sudah termasuk dalam harga tiket pesawat.

Kondisi ini memicu pertanyaan, apakah pengelola bandara melakukan pungutan ganda? Apakah ini praktik yang adil bagi konsumen?

Kenapa Tarif Taksi di Bandara Lebih Mahal?

Salah satu keluhan utama adalah perbedaan tarif taksi yang signifikan antara perjalanan ke bandara dan sebaliknya. Seorang penumpang menceritakan pengalamannya, tarif taksi online dari rumahnya ke bandara sekitar Rp 310.500, namun saat kembali dari bandara ke rumahnya, tarifnya membengkak menjadi Rp 450.500, padahal jaraknya sama.

Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah biaya tambahan yang dikenakan kepada pengemudi taksi oleh operator taksi atau koperasi. Biaya ini kemudian dibebankan kepada penumpang, sehingga tarif menjadi lebih mahal.

Selain itu, beberapa bandara mewajibkan penumpang untuk menggunakan taksi yang bekerja sama dengan pengelola bandara. Hal ini membatasi pilihan penumpang dan berpotensi menghilangkan persaingan yang sehat, yang pada akhirnya berdampak pada harga.

Pengelola bandara berdalih bahwa biaya tambahan ini adalah biaya penggunaan fasilitas bandara. Namun, banyak yang berpendapat bahwa biaya ini seharusnya sudah termasuk dalam biaya yang dibayarkan maskapai penerbangan untuk penggunaan fasilitas bandara.

Apakah Ini Termasuk Pungutan Liar?

Beberapa pihak menilai praktik ini sebagai pungutan liar atau bahkan premanisme. Mereka berpendapat bahwa penumpang sudah membayar biaya penggunaan fasilitas bandara melalui tiket pesawat, sehingga tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan untuk menggunakan transportasi lanjutan.

Penumpang penerbangan seharusnya mendapatkan layanan yang aman, nyaman, dan selamat agar dapat melanjutkan perjalanannya keluar dari bandara. Layanan publik itu juga adalah kemudahan mendapatkan sarana transportasi pendukung bagi penumpang penerbangan, ujar seorang pengamat transportasi.

Adanya pungutan ganda ini dinilai melanggar hak kenyamanan penumpang dalam melakukan perjalanan dan membuat tiket penerbangan menjadi lebih mahal.

Apa Kata Undang-Undang Perlindungan Konsumen?

Praktik pungutan ganda ini juga disoroti dari sudut pandang hukum. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 mengatur tentang hak-hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.

Dengan adanya biaya tambahan yang tidak transparan dan membebani penumpang, hak-hak konsumen ini dinilai telah dilanggar.

Pihak pengelola bandara seharusnya menyediakan akses layanan kawasan bandara atau layanan publik pada pengguna layanan maskapai. Biaya penggunaan layanan publik untuk perawatan kawasan bandara bisa diambil dari pendapatan biaya sewa kawasan dari perusahaan taksi atau maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara bersangkutan.

Dengan demikian, masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan tidak perlu membayar biaya mahal perjalanannya karena membayar dua kali.

Penting bagi pengelola bandara untuk meninjau kembali sistem yang ada dan memastikan bahwa penumpang mendapatkan layanan yang adil dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan pilihan transportasi yang terjangkau dan tidak dibebani dengan biaya-biaya yang tidak jelas.

Semoga kedepannya, ada solusi yang lebih baik agar biaya perjalanan udara tidak semakin membebani masyarakat.

More From Author

Prospek Lulusan TKJ di Era Digital: Apa Masih Relevan?

Prospek Lulusan TKJ di Era Digital: Apa Masih Relevan?

Kenapa Pendidikan Karakter Penting Banget di Sekolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *