BMKG Lapor Polisi, Lahannya Diduduki Ormas GRIB Jaya

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengambil langkah tegas dengan melaporkan sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil terkait dugaan pendudukan ilegal atas aset tanah negara yang dimiliki oleh BMKG. Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung arsip yang sangat penting bagi operasional BMKG.

Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, pendudukan lahan ini telah berlangsung selama hampir dua tahun dan sangat menghambat proses pembangunan gedung arsip. Padahal, proyek ini bersifat multiyears dan sudah dimulai sejak November 2023.

Taufan juga menekankan betapa pentingnya gedung arsip ini bagi BMKG. Arsip merupakan catatan resmi kebijakan dan keputusan yang sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari audit, investigasi, hingga keterbukaan informasi publik. Dengan adanya gedung arsip yang memadai, BMKG dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi sebagai institusi pemerintah.

Kenapa Ormas GRIB Jaya Mengklaim Lahan Tersebut?

Pihak ormas GRIB Jaya mengklaim bahwa mereka adalah ahli waris dari lahan tersebut. Bahkan, mereka mendirikan posko dan menempatkan anggota secara permanen di lokasi proyek. Hal ini tentu saja mengganggu aktivitas konstruksi dan membuat para pekerja merasa tidak aman.

BMKG sendiri telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT/RW, kecamatan, kepolisian, hingga melakukan pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Namun, upaya ini belum membuahkan hasil yang signifikan.

Dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas bahkan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek. Tentu saja, BMKG menolak tuntutan ini karena merasa memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

Bagaimana Status Hukum Kepemilikan Lahan Tersebut?

BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini juga telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Ketua Pengadilan Negeri juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. Meskipun demikian, pihak ormas GRIB Jaya tampaknya tidak menerima penjelasan hukum yang disampaikan oleh BMKG.

Apa Dampak Pendudukan Lahan Ini Bagi Masyarakat?

Pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya ini tidak hanya merugikan BMKG, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas. Pembangunan gedung arsip yang terhambat akan berdampak pada pelayanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Arsip yang seharusnya tertata rapi dan mudah diakses menjadi terbengkalai, sehingga menyulitkan proses audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.

BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat berwenang segera menertibkan pendudukan lahan ini, sehingga pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga. Kasus ini juga menjadi perhatian Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Laporan BMKG ke Polda Metro Jaya disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Surat tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Ormas GRIB Jaya diduga menduduki lahan milik BMKG.
  • Pendudukan lahan menghambat pembangunan gedung arsip BMKG.
  • BMKG telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
  • BMKG memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan.
  • Pendudukan lahan berpotensi merugikan pelayanan publik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan perlindungan aset negara. Diharapkan, pihak berwenang dapat segera menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan, sehingga pembangunan gedung arsip BMKG dapat segera dilanjutkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

More From Author

Prospek Lulusan TKJ di Era Digital: Apa Masih Relevan?

Prospek Lulusan TKJ di Era Digital: Apa Masih Relevan?

Kenapa Pendidikan Karakter Penting Banget di Sekolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *