Kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), periode 2020-2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka tersebut adalah Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024. Kemudian, Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan Pengelolaan PDNS Kominfo tahun 2020-2024. Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023, juga turut menjadi tersangka.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021), dan satu tersangka lagi dari PT Aplikanusa Lintasarta (AL). Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Kominfo membentuk PDNS.
Apa Modus Korupsi yang Dilakukan Para Tersangka?
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan pemufakatan jahat untuk mengkondisikan pelaksanaan kegiatan PDNS. Mereka diduga sengaja menggunakan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis agar bisa mendapatkan keuntungan pribadi. Perusahaan pelaksana proyek juga diduga mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada perusahaan lain, dan barang yang digunakan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Keuntungan yang diperoleh dari praktik korupsi ini diduga digunakan untuk menyuap pejabat di Kominfo agar memuluskan salah satu tersangka dari pihak swasta untuk memenangkan tender. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan, ujar Safrianto.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal, termasuk melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit proyek PDNS dari tahun 2020-2024. Budi Arie juga mengaku bahwa dialah yang melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejagung setelah audit BPKP selesai pada sekitar September 2024.
Bagaimana Kominfo Menangani Serangan Siber Terhadap PDNS?
Budi Arie juga menceritakan momen ketika Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengatasi serangan siber dari peretas yang menyerang PDNS. Setelah beberapa waktu, peretas tersebut memberikan kunci password PDNS. Hanya dalam waktu satu minggu, pass key-nya diberikan oleh hacker, kata Budi Arie.
Apa Harapan Pemerintah Terkait Kasus Korupsi PDNS?
Budi Arie berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan diusut tuntas. Pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap semua fakta dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Detikcom bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengadakan ajang penghargaan untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia. Selain itu, detikcom juga bekerja sama dengan Polri untuk memberikan penghargaan kepada sosok polisi teladan.