Ormas GRIB Jaya Tuntut Rp 5 M dan Dirikan Posko di Lahan Negara

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama GRIB Jaya ke pihak kepolisian. Laporan ini terkait dengan dugaan pendudukan lahan milik BMKG yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung. Luas lahan yang diduduki mencapai 127.780 meter persegi.

BMKG berharap agar pihak kepolisian dan aparat berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan ini. Penertiban ini diharapkan dapat memperlancar kembali proses pembangunan yang terhambat dan menjaga aset negara.

Menurut keterangan, ormas GRIB Jaya mendirikan posko di lahan tersebut dan menempatkan sejumlah anggotanya untuk berjaga secara permanen. Tindakan ini dilaporkan telah mengganggu kelancaran proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Mengapa Ormas GRIB Jaya Melakukan Pendudukan Lahan?

Motif pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya masih belum jelas sepenuhnya. Namun, diketahui bahwa ormas tersebut sempat meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menarik anggotanya dari lokasi proyek. Pihak BMKG telah menjelaskan kepada ormas GRIB Jaya bahwa lahan tersebut adalah milik negara dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Kepemilikan lahan oleh BMKG diperkuat oleh Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Selain itu, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007, juga menguatkan kepemilikan BMKG atas lahan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.

Proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG merupakan proyek multiyears dengan durasi 150 hari kalender, yang dimulai sejak 24 November 2023. Adanya gangguan dari ormas GRIB Jaya tentu menghambat penyelesaian proyek tersebut.

Apa Dampak Pendudukan Lahan Terhadap Pembangunan Gedung Arsip BMKG?

Pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya berdampak signifikan terhadap kelancaran proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG. Pekerja proyek dilaporkan terpaksa menghentikan aktivitas konstruksi akibat tekanan dari ormas tersebut. Hal ini berpotensi menyebabkan keterlambatan penyelesaian proyek dan kerugian negara.

BMKG telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan menjelaskan dasar hukum kepemilikan lahan kepada ormas GRIB Jaya. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Oleh karena itu, BMKG memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan memohon bantuan pengamanan terhadap aset negara.

Bagaimana Langkah Selanjutnya yang Akan Dilakukan BMKG?

Setelah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, BMKG berharap agar aparat berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya. BMKG juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan keamanan aset negara dan kelancaran proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG.

BMKG mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan negara. Aset negara harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi BMKG dan diharapkan dapat segera diselesaikan agar proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dapat dilanjutkan tanpa hambatan. Keberadaan gedung arsip ini sangat penting untuk mendukung kegiatan operasional BMKG dan menyimpan data-data penting terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

More From Author

Prospek Lulusan TKJ di Era Digital: Apa Masih Relevan?

Prospek Lulusan TKJ di Era Digital: Apa Masih Relevan?

Kenapa Pendidikan Karakter Penting Banget di Sekolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *