Polemik potongan penghasilan yang dialami para pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, angkat bicara mengenai masalah ini, mendukung adanya pembatasan potongan maksimal sebesar 10% dari pendapatan para mitra pengemudi.
Menurutnya, aturan mengenai hak dan kewajiban antara pengemudi dan aplikator harus jelas dan ditegakkan. Ia menyoroti masih banyaknya pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ada, yang seharusnya menjadi acuan utama.
âKita akan meminta pendapat dari berbagai pihak, termasuk para pengemudi, untuk memahami alasan di balik keputusan-keputusan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,â ujarnya.
Kenapa Potongan Penghasilan Ojol Jadi Masalah?
Masalah potongan penghasilan ini bukan isu baru. Banyak pengemudi ojol yang merasa terbebani dengan potongan yang dianggap terlalu besar, sehingga mengurangi pendapatan mereka secara signifikan. Padahal, di sisi lain, mereka juga harus menanggung biaya operasional seperti bensin, perawatan kendaraan, dan lain-lain.
Andi Iwan menekankan pentingnya menertibkan pelanggaran yang ada sebelum membuat aturan baru. Ia juga menyinggung soal fasilitas yang dijanjikan kepada pengemudi sebagai kompensasi atas potongan yang dikenakan. Jika potongan sudah diterapkan, fasilitas yang dijanjikan harus benar-benar diterima oleh para pengemudi.
âKalau memang benar ada potongan 5 persen, fasilitas yang dijanjikan itu harus diterima oleh teman-teman,â tegasnya.
DPR berencana mengundang Menteri Perhubungan dan pihak aplikator untuk membahas masalah ini secara langsung. Tujuannya adalah untuk mendengarkan pandangan dari semua pihak dan mencari solusi yang adil bagi semua.
Bagaimana Regulasi yang Ada Seharusnya Dijalankan?
Sebenarnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memiliki regulasi terkait transportasi daring. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak pengemudi yang melaporkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah diatur.
Andi Iwan menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi jika terbukti melanggar ketentuan biaya jasa maupun potongan terhadap mitra pengemudi. Namun, kewenangan ini tampaknya belum dimanfaatkan secara optimal.
âKalau kita merujuk pada peraturan Menteri ini, ini saja dulu dilaksanakan. Kalau misalnya ada hal-hal di luar daripada peraturan Menteri ini tidak dilaksanakan dengan baik,â katanya.
Ia menambahkan, jika aplikator tidak mampu melaksanakan peraturan yang ada, sanksi bisa diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Harapan ke Depan untuk Pengemudi Ojol?
Andi Iwan berharap agar regulasi baru dalam bentuk undang-undang dapat benar-benar menjamin kesejahteraan pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Ia mendorong agar usulan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
âRegulasi yang akan dibentuk dalam bentuk UU nanti, lebih menjamin kesejahteraan teman-teman para pengemudi atau driver online ini,â ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya hubungan yang adil antara aplikator dan mitra pengemudi. Keduanya saling membutuhkan untuk dapat bertahan. Aplikator membutuhkan pengemudi untuk menjalankan bisnisnya, sementara pengemudi membutuhkan aplikator untuk mendapatkan pekerjaan.
âKalau aplikatornya nggak ada, teman-teman driver juga tidak bisa bekerja. Teman-teman driver nggak ada, nggak sejahtera, aplikator juga tidak bisa survive,â lanjutnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan ditegakkan, diharapkan kesejahteraan pengemudi ojol dapat meningkat dan tercipta hubungan yang harmonis antara pengemudi dan aplikator.