Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang dikenal sebagai Pak Ogah di kawasan Margonda, Depok. Penangkapan ini dilakukan karena aktivitas mereka yang memaksa meminta uang kepada pengendara dinilai mengganggu ketertiban umum dan membuat resah masyarakat.
Menurut keterangan Kompol Josman Harianja, Kapolsek Beji, operasi penertiban ini menyasar tiga lokasi yang sering dikeluhkan warga karena menjadi tempat praktik pungutan liar. Salah satunya adalah putaran Toyota di Jalan Margonda Raya, Kemirimuka, Beji.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan meminta uang secara paksa kepada pengendara yang hendak berputar arah. Aksi ini dianggap tidak bisa dibiarkan karena berpotensi berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius, seperti pemerasan dan intimidasi.
Kenapa Pak Ogah Meresahkan Masyarakat?
Keberadaan Pak Ogah seringkali menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Selain karena praktik meminta uang secara paksa, mereka juga seringkali mengatur lalu lintas dengan cara yang tidak profesional, bahkan membahayakan. Pengendara merasa terpaksa memberikan uang karena takut akan diintimidasi atau bahkan dirusak kendaraannya.
Polisi menegaskan bahwa mereka akan terus menindak segala bentuk premanisme yang meresahkan warga. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan tertib di wilayah hukum Depok.
Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan pada hari Kamis, 22 Mei, merupakan salah satu upaya untuk memberantas praktik pungutan liar dan premanisme di wilayah tersebut. Polisi berharap dengan adanya tindakan tegas seperti ini, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman saat berkendara.
Apa Sanksi Hukum Bagi Pak Ogah?
Meskipun sering dianggap sebagai pelanggaran ringan, praktik pungutan liar yang dilakukan oleh Pak Ogah sebenarnya dapat dijerat dengan hukum. Mereka dapat dikenakan pasal tentang pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan, tergantung pada tingkat ancaman dan paksaan yang dilakukan.
Selain itu, polisi juga dapat menjerat mereka dengan pasal tentang gangguan ketertiban umum. Hal ini karena aktivitas mereka seringkali menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penting bagi masyarakat untuk melaporkan keberadaan Pak Ogah yang meresahkan kepada pihak berwajib. Dengan adanya laporan dari masyarakat, polisi dapat lebih cepat bertindak dan memberantas praktik premanisme ini.
Bagaimana Cara Melawan Praktik Pungutan Liar?
Melawan praktik pungutan liar membutuhkan kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pungutan liar. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak pelaku pungutan liar.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberantas praktik ini. Caranya adalah dengan tidak memberikan uang kepada pelaku pungutan liar dan melaporkan keberadaan mereka kepada pihak berwajib. Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan bahaya pungutan liar dan dampaknya terhadap perekonomian.
Selain penangkapan Pak Ogah, detikcom bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) juga mengadakan ajang penghargaan untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum.
Detikcom juga bekerjasama dengan Polri untuk memberikan penghargaan kepada sosok polisi teladan. Kisah-kisah inspiratif dari para kandidat polisi teladan ini diharapkan dapat memotivasi anggota kepolisian lainnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.