Aturan Baru: WNA Wajib Datang ke Imigrasi untuk Perpanjangan

Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Kini, WNA yang ingin memperpanjang izin tinggalnya wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan foto dan wawancara.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 29 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan izin tinggal dan memastikan penjamin WNA menjalankan tanggung jawabnya dengan benar. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih cukup tinggi, ujarnya.

Kenapa WNA Sekarang Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjang Izin Tinggal?

Sebelumnya, proses perpanjangan izin tinggal bisa dilakukan secara online. Namun, dengan aturan baru ini, WNA diwajibkan untuk melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi WNA pemegang Visa on Arrival (VoA). Setelah itu, mereka harus datang ke kantor imigrasi untuk sesi foto dan wawancara.

Yuldi juga mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang benar saat wawancara dengan petugas. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dan mengawasi peran penjamin WNA. Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari, tegasnya.

Sebagai contoh, dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Selain itu, ditemukan juga 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang izin usahanya telah dicabut oleh BKPM.

Bagaimana Jika WNA Termasuk Kelompok Rentan?

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, atau sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi dan akan dibantu oleh petugas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, berharap dengan diberlakukannya aturan ini, sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia dapat diperkuat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Dampak Aturan Baru Ini Terhadap Jumlah Pelanggaran Keimigrasian?

Data statistik menunjukkan adanya peningkatan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA. Pada periode Januari hingga April 2024, tercatat 1.610 WNA yang dikenakan tindakan administratif. Sementara itu, pada periode yang sama di tahun 2025, jumlahnya meningkat menjadi 2.201 WNA.

Peningkatan ini bisa jadi merupakan indikasi bahwa pengawasan terhadap WNA semakin ketat. Dengan adanya aturan baru yang mewajibkan WNA datang langsung ke kantor imigrasi, diharapkan potensi pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir.

Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem keimigrasian yang lebih efektif dan efisien, serta mampu melindungi kepentingan nasional.

Dengan aturan baru ini, diharapkan WNA yang berada di Indonesia dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian agar proses perpanjangan izin tinggal dapat berjalan lancar dan transparan.

More From Author

Orang Tua Punya Peran Besar dalam Sukses Anak di Sekolah

Apa Itu Jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Apa Itu Jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *