Idul Adha, momen yang identik dengan ibadah kurban, seringkali memunculkan pertanyaan: bolehkah kita berkurban atas nama orang yang sudah tiada? Pertanyaan ini wajar, mengingat kurban adalah ibadah yang melibatkan penyembelihan hewan dan pembagian dagingnya kepada yang membutuhkan. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal ini?
Menurut Bimas Islam, Kementerian Agama RI, mayoritas ulama dari berbagai mazhab, seperti Hanafi, Maliki, dan Hanbali, memperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Bahkan, hal ini diperbolehkan meskipun orang yang meninggal tersebut tidak berwasiat untuk dikurbankan atas namanya.
Dalam kitab al-Majmu’ Syariah al Muhadzab, Imam Nawawi juga mengutip pendapat Abu al-Hasan al-‘Abbadi yang menyatakan hal serupa. Ini menunjukkan bahwa praktik berkurban untuk orang yang sudah meninggal memiliki dasar yang kuat dalam tradisi keilmuan Islam.
Lalu, Apa Niatnya Saat Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Ketika berkurban untuk orang yang sudah meninggal, niatnya adalah untuk menghadiahkan pahala kurban tersebut kepada almarhum atau almarhumah. Ini merupakan bentuk sedekah jariyah, di mana pahalanya akan terus mengalir kepada orang yang telah meninggal, selama manfaat dari kurban tersebut masih dirasakan oleh orang lain.
Dengan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, kita tidak hanya membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan, tetapi juga mengirimkan doa dan pahala kepada orang yang kita cintai yang telah berpulang. Ini adalah cara yang indah untuk mengenang mereka dan menunjukkan kasih sayang kita.
Apakah Pahala Kurban Sampai Kepada Orang yang Sudah Meninggal?
Sebagian ulama berpendapat bahwa pahala kurban akan sampai kepada orang yang sudah meninggal, sebagaimana pahala sedekah dan doa. Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa pahala kurban hanya akan sampai jika orang yang meninggal tersebut telah berwasiat untuk dikurbankan atas namanya.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama tetap memperbolehkan dan menganjurkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa Allah SWT Maha Pemurah dan Maha Mengetahui niat baik hamba-Nya.
Bagaimana Jika Orang yang Meninggal Tidak Berwasiat untuk Dikurbankan?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mayoritas ulama memperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal meskipun tanpa wasiat. Ini menunjukkan bahwa inisiatif untuk berkurban atas nama orang yang telah meninggal sangat dihargai dalam Islam.
Berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa wasiat adalah bentuk kebaikan dan kepedulian kita sebagai ahli waris atau kerabat. Ini juga merupakan cara untuk mempererat tali silaturahmi dan menunjukkan bahwa kita tidak melupakan mereka yang telah berjasa dalam hidup kita.
Kesimpulannya, berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah amalan yang diperbolehkan dan dianjurkan dalam Islam. Dengan niat yang tulus dan ikhlas, kita dapat menghadiahkan pahala kurban kepada orang yang kita cintai yang telah berpulang, serta membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan.