Dunia pendidikan kembali berduka. Seorang siswa SD berinisial AF di Makassar, Sulawesi Selatan, dikabarkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan. Kabar ini tentu saja mengejutkan dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat.
Menurut keterangan dari Dasma, tante korban, kejadian tragis ini terjadi setelah AF selesai mengikuti ujian akhir sekolah pada pekan lalu. Dia mengaku dikeroyok tiga orang anak, ungkap Dasma kepada awak media di rumah duka, Jumat (30/5/2025) malam, sambil menunjukkan isyarat tiga jari.
Kejadian pengeroyokan ini diduga terjadi di luar sekolah, tepatnya di depan sekolah tempat AF menimba ilmu. Saat itu, AF sedang dalam perjalanan pulang.
Kondisi AF saat ditemukan sangat memprihatinkan. Di tubuhnya terdapat beberapa luka bakar dan tanda-tanda penganiayaan lainnya. Ada luka di belakangnya, kasihan, tutur Dasma dengan nada sedih.
Apa Motif di Balik Pengeroyokan Tragis Ini?
Hingga saat ini, motif di balik pengeroyokan yang merenggut nyawa AF masih belum diketahui secara pasti. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi. Banyak pihak yang mengecam tindakan kekerasan terhadap anak dan menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak. Orang tua, guru, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Bagaimana Cara Mencegah Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Sekolah?
Mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Apa Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur?
Pelaku pengeroyokan anak di bawah umur dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksi hukum yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Besaran hukuman akan disesuaikan dengan tingkat keparahan luka yang dialami korban dan dampak yang ditimbulkan akibat pengeroyokan tersebut.
Kasus pengeroyokan AF ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dan harus dicegah sedini mungkin. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Di tengah duka yang mendalam ini, kita berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku yang bertanggung jawab. Keadilan harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Sebagai informasi tambahan, detikcom bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengadakan ajang penghargaan untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia. Selain itu, detikcom juga bekerja sama dengan Polri untuk memberikan penghargaan kepada sosok polisi teladan. Kisah-kisah inspiratif para kandidat polisi teladan dapat dibaca di detikcom.