Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan perubahan penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu poin krusial yang diajukannya adalah peningkatan kualifikasi pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. Tanak berpendapat, idealnya, seluruh aparat penegak hukum, termasuk penyelidik dan penyidik, memiliki latar belakang pendidikan minimal S-1 ilmu hukum.
Saat ini, persyaratan pendidikan untuk penyelidik dan penyidik belum secara tegas mengharuskan gelar sarjana hukum. Sementara itu, profesi lain dalam sistem peradilan pidana, seperti advokat, jaksa, dan hakim, sudah mensyaratkan pendidikan hukum yang memadai. Tanak meyakini bahwa kesetaraan kualifikasi pendidikan akan meningkatkan kualitas penegakan hukum secara keseluruhan.
Kenapa Kualifikasi Pendidikan Penyelidik dan Penyidik Penting?
Peningkatan kualifikasi pendidikan bagi penyelidik dan penyidik bukan sekadar formalitas. Latar belakang pendidikan hukum yang kuat akan membekali mereka dengan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum, prosedur pidana, dan hak-hak tersangka. Hal ini akan membantu mereka dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan yang lebih profesional, akurat, dan adil.
Selain itu, pemahaman hukum yang baik juga akan meminimalkan potensi terjadinya kesalahan prosedur atau pelanggaran hak asasi manusia selama proses penegakan hukum. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana dapat ditingkatkan.
Tanak juga mengusulkan penghapusan peran penyidik pembantu dalam RUU KUHAP. Menurutnya, peran tersebut sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan sistem peradilan pidana saat ini. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan tegas mengenai tenggang waktu penanganan perkara, mulai dari tahap penuntutan hingga pemeriksaan persidangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Lebih lanjut, Tanak menyoroti perlunya perlindungan terhadap pelapor tindak pidana. Ia berpendapat bahwa pelapor seringkali rentan terhadap intimidasi atau ancaman dari pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, RUU KUHAP perlu memuat ketentuan yang menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor.
Bagaimana RUU KUHAP Bisa Mengikuti Perkembangan Zaman?
Tanak menekankan bahwa perubahan UU KUHAP sangat penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Era reformasi membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem hukum. Oleh karena itu, UU KUHAP yang ada perlu diperbarui agar tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan-tantangan baru.
Salah satu aspek penting yang perlu diatur dalam RUU KUHAP adalah tenggang waktu penyidikan. Tanak berpendapat bahwa tenggang waktu penyidikan harus diatur secara jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pidana.
Perubahan UU KUHAP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Apa Dampak Perubahan KUHAP Bagi Masyarakat?
Perubahan KUHAP yang diusulkan oleh Tanak memiliki potensi untuk membawa dampak positif bagi masyarakat secara luas. Dengan adanya peningkatan kualifikasi pendidikan bagi penyelidik dan penyidik, diharapkan kualitas penegakan hukum akan meningkat. Hal ini akan berdampak pada terciptanya rasa aman dan keadilan di masyarakat.
Selain itu, pengaturan yang lebih jelas dan tegas mengenai tenggang waktu penanganan perkara akan mengurangi potensi terjadinya penundaan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses peradilan. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Perlindungan terhadap pelapor tindak pidana juga merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam perubahan KUHAP. Dengan adanya perlindungan yang memadai, diharapkan masyarakat akan lebih berani melaporkan tindak pidana yang mereka saksikan atau alami. Hal ini akan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menindak pelaku kejahatan.
Secara keseluruhan, perubahan KUHAP yang diusulkan oleh Tanak bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern, profesional, dan berkeadilan. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.