MK Putuskan ASN Tetap Bisa Dipecat Meski Telah Menjalani Hukuman Penjara

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil keputusan penting terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah tersandung kasus pidana. Permohonan dari seorang mantan PNS Badan Pusat Statistik (BPS) bernama Lucky Permana ditolak oleh MK. Lucky sebelumnya meminta agar ASN tidak langsung diberhentikan hanya karena pernah menjalani hukuman pidana.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Lucky ditolak secara keseluruhan. Putusan ini menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana adalah tindakan yang wajar.

Kenapa ASN yang Dipidana Bisa Diberhentikan Tidak Hormat?

Hakim MK menjelaskan bahwa seorang PNS yang melakukan tindak pidana, apalagi yang berhubungan dengan jabatannya, telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara. Tindakan tersebut dianggap sebagai pengkhianatan terhadap rakyat dan cita-cita bangsa. Jabatan PNS seharusnya diemban demi pembangunan bangsa dan negara, bukan untuk melakukan tindakan kriminal.

Lucky Permana sendiri pernah dipenjara selama 2 tahun 6 bulan dan didenda Rp 250 juta karena terbukti melakukan tindak pidana kealpaan dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia merasa bahwa pemberhentiannya sebagai ASN adalah hukuman ganda, karena ia sudah menjalani hukuman pidana.

Namun, MK berpendapat bahwa PTDH bukanlah sanksi ganda. Pemberhentian sebagai ASN adalah konsekuensi logis dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini adalah sanksi lanjutan setelah proses hukum pidana selesai.

Apakah Pemberhentian ASN Melanggar Hak Asasi?

Lucky berpendapat bahwa Pasal 52 ayat (3) huruf i UU ASN tidak memberikan ruang bagi penilaian individual terhadap kasusnya. Ia merasa tidak ada kesempatan untuk menilai kelayakan dirinya untuk diberhentikan atau direhabilitasi secara administratif setelah menjalani hukuman pidana. Hal ini, menurutnya, menghilangkan hak konstitusionalnya untuk bekerja kembali di sektor pemerintahan.

Namun, MK tidak sependapat. Hakim berpandangan bahwa pemberhentian ASN yang melakukan kejahatan, apalagi yang sudah terbukti di pengadilan, adalah hal yang wajar. Tindakan tersebut menghambat upaya mencapai cita-cita dan tujuan bernegara yang seharusnya menjadi pedoman bagi seorang ASN.

MK juga menegaskan bahwa pemberhentian ASN setelah menjalani pidana penjara bukanlah sanksi ganda atas kesalahan yang sama. Sanksi pidana adalah hukuman atas tindak pidana yang dilakukan, sedangkan PTDH adalah konsekuensi dari hilangnya kepercayaan publik dan negara terhadap ASN tersebut.

Apa Implikasi Putusan MK Ini bagi ASN Lainnya?

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum terkait status ASN yang pernah melakukan tindak pidana. ASN yang terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana harus siap menerima konsekuensi berupa PTDH. Putusan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari putusan MK ini:

  • Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana adalah tindakan yang wajar.
  • PTDH bukanlah sanksi ganda, melainkan konsekuensi dari hilangnya kepercayaan publik dan negara.
  • ASN yang melakukan tindak pidana telah mengkhianati rakyat dan cita-cita bangsa.
  • Putusan ini memberikan kepastian hukum terkait status ASN yang pernah melakukan tindak pidana.

Putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan integritas ASN di seluruh Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum, ASN akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Catatan: Artikel ini ditulis berdasarkan informasi yang tersedia hingga tanggal publikasi. Perkembangan lebih lanjut mungkin terjadi.

More From Author

Animasi dan Teknologi AI: Masa Depan yang Penuh Potensi

Animasi dan Teknologi AI: Masa Depan yang Penuh Potensi

Terbang Hemat: Diskon Pajak Tiket Pesawat Menanti!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *