Kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) setelah mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Mahapel, terus bergulir. Polda Lampung bergerak cepat untuk mengungkap penyebab pasti kematian Pratama.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan indikasi pidana, proses penyidikan akan segera dilakukan.
Selain itu, Kombes Pahala juga mengungkapkan rencana untuk melakukan ekshumasi. Ekshumasi adalah penggalian kembali jenazah untuk dilakukan autopsi. Langkah ini diambil untuk mendapatkan bukti-bukti yang lebih akurat terkait penyebab kematian Pratama.
Apa saja langkah awal yang dilakukan polisi dalam penyelidikan kasus ini?
Saat ini, polisi masih fokus mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga korban. Keterangan keluarga dianggap penting untuk mendapatkan gambaran awal mengenai kondisi Pratama sebelum dan sesudah mengikuti Diksar Mapala Mahapel. Pemeriksaan terhadap pihak Mapala Mahapel juga dijadwalkan pada pekan depan. Polisi berharap, keterangan dari pihak Mapala dapat memberikan titik terang terkait kronologi kejadian dan dugaan penganiayaan yang dialami Pratama.
Pratama Wijaya Kusuma meninggal dunia pada 28 Mei 2025 setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sebelum meninggal, Pratama mengikuti Diksar Mapala Mahapel yang dilaksanakan pada November 2024, tepatnya dari tanggal 11 hingga 14. Keluarga Pratama menduga bahwa kematiannya disebabkan oleh penganiayaan selama kegiatan Diksar. Atas dasar dugaan tersebut, keluarga melaporkan kasus ini ke Polda Lampung.
Bagaimana respon pihak Universitas Lampung terhadap kasus ini?
Pihak Unila sendiri telah membentuk tim investigasi internal untuk mengusut kasus ini secara mendalam. Tim investigasi internal ini bertugas untuk mencari fakta-fakta terkait pelaksanaan Diksar Mapala Mahapel dan dugaan adanya pelanggaran yang menyebabkan kematian Pratama. Hasil investigasi internal ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak kepolisian dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu berbagai reaksi. Banyak pihak yang mengecam tindakan kekerasan dalam kegiatan mahasiswa dan menuntut agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Kasus ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem pendidikan dan pelatihan di organisasi mahasiswa, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Apa saja tantangan yang dihadapi polisi dalam mengungkap kasus ini?
Penyelidikan kasus ini tentu tidak mudah. Polisi harus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi polisi antara lain:
Meskipun demikian, Polda Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Kombes Pahala Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
Detikcom juga turut berkontribusi dalam memberikan apresiasi kepada para penegak hukum yang berprestasi melalui ajang penghargaan yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia dan bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Kisah-kisah inspiratif para kandidat polisi teladan dapat dibaca di Detikcom.