Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait program pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi.
Nadiem menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan ini, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan. Ia juga menambahkan bahwa berbagai instansi terkait dilibatkan untuk memberikan pendampingan.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, turut menambahkan bahwa harga laptop Chromebook yang dipilih dalam program digitalisasi pendidikan ini telah melalui audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menggunakan sistem e-katalog.
Kenapa Pengadaan Laptop Chromebook Sempat Ramai Diperbincangkan?
Salah satu isu yang sempat mencuat adalah terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan laptop Chromebook yang dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik. Namun, Nadiem membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga maupun mengkurasi daftar penyedia produk.
Nadiem juga menekankan bahwa pihaknya telah menggandeng BPKP untuk melakukan audit, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung untuk mengawal dan mendampingi prosesnya, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak ada unsur monopoli.
Proses pengadaan laptop Chromebook ini dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Nadiem menjelaskan bahwa melalui e-katalog, semua vendor bebas untuk mencantumkan produk mereka dan ditawarkan kepada kementerian. Harga laptop yang dibeli oleh kementerian pun sekitar Rp5 jutaan.
Bagaimana Sistem E-Katalog Memastikan Transparansi?
Nadiem menjelaskan bahwa e-katalog adalah dokumen resmi yang terbuka untuk umum dan dikelola oleh LKPP. Dengan sistem ini, setiap calon vendor dapat memasukkan produk mereka secara terbuka. Hal ini memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan dan kompetitif.
Hotman Paris juga menambahkan bahwa dengan adanya e-katalog, unsur kerugian negara dalam proses pengadaan ini sudah terbantahkan.
Apa Langkah Selanjutnya Setelah Klarifikasi Ini?
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa proses pengadaan laptop Chromebook telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi. Nadiem Makarim dan timnya berkomitmen untuk terus memastikan bahwa program digitalisasi pendidikan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa informasi ini berdasarkan pada pernyataan yang diberikan oleh Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.