Pramono Imbau Warga Punya APAR Sendiri Cegah Kebakaran

Pemerintah Provinsi Jakarta baru-baru ini mengeluarkan instruksi penting terkait keselamatan kebakaran. Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2025, yang dikenal dengan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar), mewajibkan warga, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di rumah dan tempat kerja masing-masing.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan memiliki peran krusial dalam menyosialisasikan Ingub ini. Mereka bertugas mengedukasi ASN, pegawai BUMD, dan masyarakat luas tentang pentingnya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta pemahaman tentang penggunaan APAR. Selain itu, dinas ini juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pendataan APAR di seluruh wilayah Jakarta.

Kenapa APAR Jadi Penting Banget di Rumah dan Kantor?

Kebakaran bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Memiliki APAR di rumah dan kantor adalah langkah preventif yang sangat penting untuk memadamkan api kecil sebelum membesar dan menyebabkan kerusakan yang lebih parah. APAR yang mudah diakses dapat memberikan waktu berharga untuk menyelamatkan diri dan harta benda.

Instruksi ini juga menekankan pentingnya koordinasi antar berbagai pihak. Asisten Sekretaris Daerah bertugas mengoordinasikan perangkat daerah di bawahnya untuk memastikan pelaksanaan Gempar berjalan lancar. Para Kepala Perangkat Daerah juga diinstruksikan untuk memerintahkan setiap ASN di wilayahnya agar memiliki APAR di rumah masing-masing.

Pemerintah Provinsi Jakarta telah menyediakan platform pelaporan online melalui tautan v1/gempar untuk memudahkan masyarakat, ASN, dan pegawai BUMD melaporkan kepemilikan APAR. Data yang terkumpul akan digunakan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Ingub, serta membuat peta persebaran ketersediaan APAR yang terintegrasi dengan Jakarta Satu.

Bagaimana Cara Melaporkan Kepemilikan APAR?

Proses pelaporan kepemilikan APAR sangat mudah. Masyarakat, ASN, dan pegawai BUMD dapat mengakses tautan v1/gempar dan mengisi formulir yang tersedia. Data yang dilaporkan akan membantu pemerintah memantau ketersediaan APAR di seluruh wilayah Jakarta dan memastikan bahwa semua orang memiliki akses ke alat pemadam kebakaran yang penting ini.

Pemerintah Provinsi Jakarta juga memberikan dukungan teknis terkait sistem pelaporan Gempar. Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jakarta akan diberikan akses ke data sistem pelaporan sesuai dengan lingkup kewenangannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak terkait dapat memantau dan menindaklanjuti data kepemilikan APAR di wilayah masing-masing.

Pramono Anung, dalam keterangannya, berharap agar Instruksi Gubernur ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 17 April 2025.

Apa Sanksi Jika Tidak Punya APAR?

Meskipun Ingub ini mewajibkan kepemilikan APAR, belum ada informasi detail mengenai sanksi bagi yang tidak mematuhi. Namun, penting untuk diingat bahwa memiliki APAR adalah demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kepatuhan terhadap Ingub ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai warga Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari bahaya kebakaran.

Dengan adanya Gempar, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan kebakaran semakin meningkat. Memiliki APAR bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga merupakan investasi penting untuk melindungi diri, keluarga, dan harta benda dari ancaman kebakaran.

More From Author

Idul Adha Sepi Kurban: Nestapa di Negeri Antah Berantah

Menaker Ungkap Isi Penting dari Konferensi Perburuhan Internasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *