Wamen: Tambang di Raja Ampat Langgar Hak Atas Lingkungan

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Mugiyanto menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dalam menangani kasus kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

Menurut Mugiyanto, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Hak ini, ditegaskannya, adalah hak dasar yang menjamin setiap orang memiliki akses ke lingkungan yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan.

Secara hukum, hak atas lingkungan yang baik dan sehat diakui baik di tingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia, hak ini diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sementara di tingkat internasional, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2022 telah mengadopsi resolusi yang mengakui hak atas lingkungan yang sehat sebagai bagian dari HAM.

Mengapa Perusahaan Harus Melakukan Uji Tuntas HAM dan Lingkungan?

Mugiyanto menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang mendorong regulasi yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan uji tuntas HAM dan lingkungan sebelum memulai kegiatan industrinya. Uji tuntas ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul dari kegiatan perusahaan terhadap HAM dan lingkungan.

“Hak soal lingkungan diakui secara nasional maupun internasional dengan tujuan utama untuk melindungi ekosistem dan orang-orang yang bergantung pada lingkungan tersebut,” ujar Mugiyanto.

Langkah KLHK dalam menangani kasus di Raja Ampat dinilai sejalan dengan Asta Cita, khususnya program-program dalam Asta Cita 2 yang menekankan pentingnya pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, serta perlindungan keanekaragaman hayati flora dan fauna.

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan KLHK dan kementerian/lembaga lainnya dalam mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma-norma HAM.

Apa Saja yang Diamanatkan Asta Cita Terkait Lingkungan?

Asta Cita juga mengamanatkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan. Selain itu, Asta Cita juga mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan yang terdegradasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.

Mugiyanto juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap praktik pertambangan yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan agar kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Bagaimana Dampak Kerusakan Lingkungan Terhadap Masyarakat?

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dapat berdampak luas terhadap masyarakat, terutama masyarakat adat dan lokal yang bergantung pada sumber daya alam untuk kehidupan mereka. Dampak tersebut antara lain:

  • Kehilangan mata pencaharian akibat kerusakan ekosistem.
  • Gangguan kesehatan akibat pencemaran air, udara, dan tanah.
  • Konflik sosial akibat perebutan sumber daya alam.
  • Hilangnya keanekaragaman hayati dan kerusakan lingkungan.

Oleh karena itu, penanganan kerusakan lingkungan harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil.

Pemerintah memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Perusahaan juga harus berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan lingkungan.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengkritisi kegiatan perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan. Dengan kerjasama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan, diharapkan kerusakan lingkungan dapat dicegah dan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan dapat diwujudkan.

More From Author

Idul Adha Sepi Kurban: Nestapa di Negeri Antah Berantah

tes sinkronisasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *