Ondel-ondel, ikon budaya Betawi yang khas, kini tengah menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Jakarta berencana mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur penggunaan ondel-ondel. Tujuannya? Agar ondel-ondel tetap lestari dan digunakan sebagaimana mestinya, yaitu sebagai bagian dari perayaan dan acara budaya, bukan sekadar untuk mengamen di jalanan.
Gubernur Jakarta menegaskan bahwa ondel-ondel adalah bagian penting dari identitas Betawi. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya. Penertiban akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan ondel-ondel tidak disalahgunakan.
Kenapa Ondel-Ondel Tidak Boleh Mengamen?
Larangan ondel-ondel mengamen bukan berarti menghilangkan mata pencaharian. Justru, peraturan ini bertujuan untuk menjaga marwah ondel-ondel sebagai simbol budaya. Mengamen di jalanan dinilai merendahkan nilai seni dan tradisi yang terkandung dalam ondel-ondel. Pemerintah Provinsi Jakarta ingin mengembalikan ondel-ondel ke tempat yang seharusnya, yaitu sebagai bagian dari perayaan, festival, dan acara budaya lainnya.
Wakil Gubernur Jakarta sebelumnya juga menyampaikan bahwa peraturan daerah (perda) terkait pelestarian budaya Betawi, termasuk ondel-ondel, sedang dalam proses penyusunan. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi dan mengembangkan seni budaya Betawi secara keseluruhan.
Tokoh-tokoh Betawi pun menyambut baik inisiatif pemerintah ini. Mereka berharap, dengan adanya regulasi yang jelas, ondel-ondel dapat terus eksis dan menjadi kebanggaan masyarakat Jakarta.
Bagaimana Nasib Seniman Ondel-Ondel Jika Tidak Boleh Mengamen?
Pemerintah Provinsi Jakarta menyadari bahwa larangan mengamen dapat berdampak pada seniman ondel-ondel yang selama ini mengandalkan penghasilan dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah berjanji akan memberikan solusi alternatif. Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan antara lain:
- Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada seniman ondel-ondel agar dapat mengembangkan keterampilan lain yang relevan dengan seni budaya Betawi.
- Memfasilitasi seniman ondel-ondel untuk tampil di acara-acara resmi pemerintah maupun swasta.
- Membantu seniman ondel-ondel dalam memasarkan karya seni mereka, seperti miniatur ondel-ondel atau kostum ondel-ondel.
Dengan demikian, seniman ondel-ondel tetap dapat berkarya dan mendapatkan penghasilan tanpa harus mengamen di jalanan.
Kapan Peraturan Ini Akan Berlaku?
Pemerintah Provinsi Jakarta menargetkan peraturan gubernur (pergub) tentang ondel-ondel ini dapat segera disahkan. Diharapkan, sebelum hari ulang tahun Jakarta, regulasi ini sudah dapat diimplementasikan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ondel-ondel dapat kembali menjadi kebanggaan masyarakat Jakarta dan dilestarikan sebagai warisan budaya yang tak ternilai harganya.
Penertiban ondel-ondel yang mengamen akan dilakukan secara bertahap dan persuasif. Pemerintah akan mengedepankan pendekatan dialog dan sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan dari peraturan ini. Diharapkan, dengan kerjasama semua pihak, ondel-ondel dapat terus eksis dan menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas Jakarta.
Selain fokus pada pelestarian budaya Betawi, detikcom bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) juga memberikan apresiasi kepada jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia. Selain itu, detikcom bersama Polri juga memberikan penghargaan kepada sosok polisi teladan. Kisah-kisah inspiratif para kandidat polisi teladan dapat dibaca di sini.