Guru Besar UI: Tambah Pemasukan Negara Tanpa Naikkan Pajak

Pemerintah perlu berhati-hati dalam menaikkan tarif pajak. Kenaikan tarif pajak yang terlalu tinggi justru bisa berakibat kontraproduktif dan menurunkan penerimaan negara. Hal ini diungkapkan oleh seorang pakar ekonomi, Telisa Aulia Falianty, dalam sebuah diskusi.

Menurutnya, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh sektor informal yang sulit dijangkau oleh sistem perpajakan. Banyak pelaku usaha di sektor informal yang belum sepenuhnya sadar atau patuh terhadap kewajiban membayar pajak. Jika tarif pajak dinaikkan, mereka yang sudah patuh justru bisa terbebani dan mencari cara untuk menghindari pajak.

Telisa mencontohkan teori Kurva Laffer, yang menyatakan bahwa tarif pajak yang terlalu tinggi dapat menurunkan penerimaan negara karena mendorong penghindaran pajak. Ia menyarankan agar pemerintah fokus pada kebijakan perpajakan yang lebih inklusif dan kreatif.

Bagaimana Cara Meningkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak?

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang membayar pajak dengan baik. Insentif ini bisa berupa penghargaan atau kemudahan dalam proses pembayaran pajak. Dengan adanya insentif, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk berkontribusi dalam membayar pajak.

Telisa juga menyarankan agar pemerintah membuat program bundling yang menarik bagi masyarakat. Misalnya, dengan memberikan diskon atau kemudahan dalam pembayaran listrik bagi mereka yang taat membayar pajak. Program-program seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan memperluas basis pajak.

Selain itu, digitalisasi sistem perpajakan juga sangat penting untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan sistem yang terdigitalisasi, semua transaksi dapat dilacak dengan mudah, sehingga sulit bagi wajib pajak untuk menghindari kewajibannya. Telisa mencontohkan India sebagai negara yang berhasil meningkatkan penerimaan pajak melalui pelacakan digital.

Apakah Indonesia Sudah Mencapai Titik Optimal dalam Rasio Pajak?

Menurut Telisa, Indonesia masih jauh dari level optimal rasio pajak jika dibandingkan dengan negara-negara maju anggota OECD, yang memiliki rasio pajak 15-30%. Namun, ia mengingatkan bahwa menaikkan tarif pajak bukanlah satu-satunya solusi. Pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan membayar pajak masyarakat, terutama di sektor informal.

Ia juga menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh UMKM dalam menghitung dan membayar pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyederhanakan sistem perpajakan agar lebih mudah dipahami dan diakses oleh UMKM.

Apa Saja Tantangan Terbesar dalam Sistem Perpajakan di Indonesia?

Tantangan terbesar adalah tingginya angka pengemplang pajak, terutama di sektor informal. Banyak pelaku usaha yang belum terjangkau oleh sistem perpajakan dan belum memiliki kesadaran untuk membayar pajak. Selain itu, kompleksitas sistem perpajakan juga menjadi kendala bagi banyak wajib pajak.

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat, terutama di sektor informal. Pemerintah juga perlu menyederhanakan sistem perpajakan dan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Dengan kebijakan perpajakan yang inklusif, kreatif, dan didukung oleh teknologi digital, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan penerimaan negara dan mencapai titik optimal dalam rasio pajak.

More From Author

Menteri LH: Daerah Bisa Disanksi Kalau Abaikan Sampah

Kadis Bandarlampung Tegaskan Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *