Kabar baik bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung atau bekerja di Indonesia! Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi baru saja mengumumkan penyederhanaan klasifikasi visa, dari 133 menjadi 110 indeks. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah WNA beraktivitas secara legal di Indonesia dan menjawab kebutuhan global.
Menurut Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025. Penyederhanaan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa dan upaya optimalisasi pelayanan keimigrasian.
Salah satu poin penting dalam kebijakan baru ini adalah penyederhanaan indeks visa kerja. Jika sebelumnya terdapat 31 jenis, kini hanya ada enam jenis saja. Visa untuk tenaga kerja ahli asing dengan penjamin perusahaan, yang semula terdiri atas 20 indeks (E23B-E23W), kini disatukan dalam indeks E23.
Apa Saja Kemudahan yang Ditawarkan Kebijakan Baru Ini?
Kebijakan baru ini menawarkan beberapa kemudahan, di antaranya:
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa kebijakan baru ini akan mempermudah WNA yang ingin berkegiatan di Indonesia secara legal. Dengan penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa baru ini, diharapkan Imigrasi Indonesia dapat memberikan layanan yang lebih relevan dengan dinamika global.
Bagaimana Jika WNA Ingin Menampilkan Keahlian Khusus?
Kebijakan baru ini juga mengakomodasi WNA yang ingin menampilkan keahlian khusus di Indonesia. Visa indeks C7C memungkinkan WNA menampilkan keahlian mereka, contohnya pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi.
Selain itu, visa E28G memungkinkan investor asing untuk menjalani tugas sebagai representatif dari perusahaan.
Di Mana Bisa Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut?
Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait indeks visa Indonesia terbaru, Anda dapat mengunjungi website resmi Imigrasi Indonesia, imigrasi.go.id.
Penyederhanaan klasifikasi visa ini diharapkan dapat meningkatkan investasi asing dan kunjungan wisatawan ke Indonesia, serta memberikan kemudahan bagi WNA yang ingin berkontribusi secara positif bagi perekonomian dan kebudayaan Indonesia.