Imigrasi Permudah Visa Demi Layanan Lebih Optimal

Kabar baik bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung atau bekerja di Indonesia! Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi baru saja mengumumkan penyederhanaan klasifikasi visa, dari 133 menjadi 110 indeks. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah WNA beraktivitas secara legal di Indonesia dan menjawab kebutuhan global.

Menurut Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025. Penyederhanaan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa dan upaya optimalisasi pelayanan keimigrasian.

Salah satu poin penting dalam kebijakan baru ini adalah penyederhanaan indeks visa kerja. Jika sebelumnya terdapat 31 jenis, kini hanya ada enam jenis saja. Visa untuk tenaga kerja ahli asing dengan penjamin perusahaan, yang semula terdiri atas 20 indeks (E23B-E23W), kini disatukan dalam indeks E23.

Apa Saja Kemudahan yang Ditawarkan Kebijakan Baru Ini?

Kebijakan baru ini menawarkan beberapa kemudahan, di antaranya:

  • Visa Kunjungan Wisata, Bisnis, dan Pengobatan Lebih Mudah: WNA dari negara subjek bebas visa kini dapat menggunakan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (kurang dari 30 hari). Sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan memiliki indeks tersendiri.
  • Visa on Arrival (VoA) Lebih Fleksibel: WNA yang ingin menggunakan VoA kini dapat mengajukan visa dengan indeks B1 untuk tujuan wisata, bisnis, dan pengobatan.
  • Visa untuk Kegiatan Seni, Budaya, dan Keterampilan: Ditjen Imigrasi meluncurkan indeks visa C7C, yaitu visa kunjungan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di bidang selain musik. Ini merupakan terobosan penting untuk mengakomodasi berbagai jenis kegiatan kreatif.
  • Visa Investor Asing: Tersedia visa E28G untuk investor asing yang ditempatkan sebagai perwakilan perusahaan induk di cabangnya di Indonesia. Selain itu, diluncurkan juga indeks visa E28F untuk investor asing yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara. Visa ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.
  • Visa Kerja dengan Penjamin Non-Perusahaan: Ditjen Imigrasi menetapkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan, yakni indeks E23U dan E23V. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporat.
  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa kebijakan baru ini akan mempermudah WNA yang ingin berkegiatan di Indonesia secara legal. Dengan penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa baru ini, diharapkan Imigrasi Indonesia dapat memberikan layanan yang lebih relevan dengan dinamika global.

    Bagaimana Jika WNA Ingin Menampilkan Keahlian Khusus?

    Kebijakan baru ini juga mengakomodasi WNA yang ingin menampilkan keahlian khusus di Indonesia. Visa indeks C7C memungkinkan WNA menampilkan keahlian mereka, contohnya pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi.

    Selain itu, visa E28G memungkinkan investor asing untuk menjalani tugas sebagai representatif dari perusahaan.

    Di Mana Bisa Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut?

    Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait indeks visa Indonesia terbaru, Anda dapat mengunjungi website resmi Imigrasi Indonesia, imigrasi.go.id.

    Penyederhanaan klasifikasi visa ini diharapkan dapat meningkatkan investasi asing dan kunjungan wisatawan ke Indonesia, serta memberikan kemudahan bagi WNA yang ingin berkontribusi secara positif bagi perekonomian dan kebudayaan Indonesia.

    More From Author

    Gubernur Dedi: Pendidikan Barak Militer Itu Tidak Menyeramkan

    Novel Baswedan Jadi Wakil Satgassus, Siap Optimalkan Penerimaan Negara

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *