Imigrasi Permudah Visa RI Demi Tingkatkan Layanan Publik

Indonesia baru saja mengumumkan perubahan besar dalam kebijakan visa, lho! Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melakukan penyederhanaan besar-besaran, dari 133 jenis visa menjadi hanya 110. Tujuannya? Biar makin mudah bagi warga negara asing (WNA) yang mau beraktivitas di Indonesia secara legal.

Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, perubahan ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan global dan memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional. Jadi, buat kamu yang punya teman atau keluarga dari luar negeri yang pengen ke Indonesia, siap-siap kasih kabar baik ya!

Kenapa Visa Indonesia Dirombak Total?

Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini adalah hasil evaluasi menyeluruh. Mereka melihat apa saja yang dibutuhkan oleh pemohon visa dan bagaimana cara mengoptimalkan pelayanan keimigrasian. Salah satu hasilnya adalah penyederhanaan indeks visa kerja, dari 31 jenis menjadi cuma enam! Ini tentu akan mempermudah proses pengajuan visa bagi tenaga kerja ahli asing.

Selain itu, ada juga indeks visa baru yang menarik, yaitu C7C. Visa ini khusus untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di bidang selain musik. Jadi, kalau ada seniman atau ahli budaya dari luar negeri yang mau tampil atau berbagi ilmu di Indonesia, visa ini bisa jadi pilihan yang tepat.

Untuk investor asing, ada juga kabar baik. Ditjen Imigrasi meluncurkan indeks visa E28F khusus untuk mereka yang mau menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Visa ini berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang sekali. Selain itu, ada juga visa E28G untuk investor asing yang ditempatkan sebagai perwakilan perusahaan induk di cabang-cabangnya di Indonesia.

Apa Saja Kemudahan yang Ditawarkan untuk Turis dan Pebisnis?

Buat WNA dari negara subjek bebas visa, Ditjen Imigrasi menetapkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (kurang dari 30 hari). Sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan punya indeks tersendiri. Sekarang, semuanya disatukan dalam satu indeks untuk kemudahan pengajuan.

WNA yang mau menggunakan Visa on Arrival (VoA) juga bisa mengajukan visa dengan indeks B1 untuk tujuan yang sama: wisata, bisnis, dan pengobatan. Jadi, prosesnya jadi lebih simpel dan nggak bikin bingung.

Bagaimana dengan Visa untuk Pertunjukan dan Demonstrasi?

Nah, ini juga menarik! Ada visa yang memungkinkan WNA menampilkan keahlian mereka di Indonesia. Contohnya, pertunjukan sulap, jumpa fans, atau demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi. Ini tentu akan membuka peluang bagi lebih banyak talenta internasional untuk berkontribusi di Indonesia.

Ditjen Imigrasi juga menetapkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan, yaitu indeks E23U dan E23V. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporat.

Visa untuk tenaga kerja ahli asing dengan penjamin perusahaan yang semula terdiri atas 20 indeks (E23B-E23W) kini disatukan dalam indeks E23. Ini adalah contoh konkret bagaimana penyederhanaan indeks visa bisa mempermudah proses pengajuan.

Dengan penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa baru ini, Imigrasi Indonesia berharap bisa memberikan layanan yang lebih relevan dengan dinamika global. Jadi, buat kamu yang punya rencana untuk mengundang teman atau kolega dari luar negeri, jangan ragu untuk memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh kebijakan visa terbaru ini.

Untuk informasi lengkap terkait indeks visa Indonesia terbaru, kamu bisa cek langsung di website Imigrasi. Pastikan kamu mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya sebelum mengajukan visa.

More From Author

Cemburu Buta, Pria Bunuh Rekan Kerja di Muara Angke

Pelatih Asia Tenggara Ini Sering Coba Peruntungan di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories