Jokowi Disorot soal Ijazah, Ini Tanggapan dari Pihak Istana

Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi sempat menjadi sorotan publik. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bahkan sampai meminta agar kasus ini terus diusut hingga tuntas. Namun, bagaimana kelanjutan kasus ini sebenarnya?

Bareskrim Polri, melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, telah menyampaikan hasil penyelidikan terkait tudingan ini. Hasilnya? Tidak ditemukan adanya unsur pidana. Karena itu, penyelidikan dihentikan.

TPUA sendiri sempat menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan ini. Mereka merasa penyelidikan seharusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, bahkan menyebut ada 26 poin keberatan yang mereka sampaikan.

Kenapa Penyelidikan Dihentikan Jika Ada Aduan Masyarakat?

Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, termasuk dokumen asli ijazah sarjana kehutanan Jokowi dari UGM dan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM, tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah asli Jokowi dengan membandingkannya dengan ijazah tiga rekan Jokowi saat kuliah. Hasilnya, ijazah tersebut identik dan berasal dari satu produk yang sama.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, juga menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan ini sudah tuntas. Ia menilai permintaan gelar perkara khusus dari TPUA sebagai upaya kriminalisasi terhadap Jokowi.

Apakah Proses Penyelidikan Sudah Dilakukan Secara Mendalam?

Yakup menjelaskan bahwa Bareskrim sudah menyelidiki hingga ke skripsi, KKN, dan pihak kampus. Semua hal yang dituduhkan sudah diperiksa dan diselesaikan. Sehingga, menurutnya, tidak seharusnya ada lagi narasi mengenai skripsi, KKN, atau dosen pembimbing.

Rizal Fadhillah dari TPUA sempat mengkritik metode pembuktian yang dilakukan penyidik, yang dinilai terlalu menyederhanakan dan tidak menggunakan metode scientific crime investigation. Ia berpendapat seharusnya dilakukan uji kertas dan tinta.

Namun, Djuhandhani menjelaskan bahwa uji laboratorium forensik sudah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan. Hasilnya, bukti dan pembanding identik.

Lalu, Apa Kata Pihak Jokowi Terkait Tuduhan Ini?

Yakup Hasibuan mengibaratkan kasus ini seperti laporan pencurian yang ternyata tidak terbukti. Jika tidak ada barang yang hilang, penyelidikan tidak bisa dilanjutkan.

Ia juga menanggapi ketidakhadiran Eggi Sudjana, perwakilan TPUA, yang sudah dua kali diundang ke Bareskrim. Yakup menekankan bahwa jika suatu perkara sudah dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana, penyidikan tidak bisa dilanjutkan.

Dengan hasil penyelidikan yang menyatakan tidak ada unsur pidana, Bareskrim menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Pihak Jokowi pun berharap agar tidak ada lagi narasi yang mencoba membangun opini seolah-olah kasus ini belum selesai.

More From Author

Gubernur Dedi: Pendidikan Barak Militer Itu Tidak Menyeramkan

Novel Baswedan Jadi Wakil Satgassus, Siap Optimalkan Penerimaan Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories