KPAI: Bocah Harus Diamankan Jika Terbukti Kena Kekerasan

Kisah pilu menimpa MK, seorang anak yang menjadi korban penyiksaan dan penelantaran. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bergerak cepat, meminta agar MK mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

KPAI menekankan bahwa MK, yang mengalami kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran, berhak atas penanganan cepat, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan. Pendampingan psikososial juga menjadi kebutuhan mendesak bagi MK untuk memulihkan traumanya.

Kasus MK bermula ketika petugas Satpol PP menemukan bocah tersebut dengan luka-luka di tubuhnya. Ayah korban diduga telah membuangnya, dan hingga kini polisi masih menyelidiki identitas orang tua MK.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Perlindungan Anak seperti MK?

Menurut Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak, pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi anak-anak seperti MK. KPAI menegaskan bahwa kepentingan terbaik MK harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus ini.

Jika terbukti orang tua MK adalah pelaku kekerasan dan penelantaran, KPAI dengan tegas menyatakan bahwa MK harus dijauhkan dari mereka. Bahkan, orang tua tersebut harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pasal 76B UU Perlindungan Anak melarang penelantaran anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta bagi pelanggarnya. Sementara itu, Pasal 76C melarang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara dan/atau denda Rp 72 juta.

Apakah MK Harus Dikembalikan ke Orang Tua Setelah Sembuh?

KPAI menyatakan bahwa keputusan apakah MK akan dikembalikan ke orang tua setelah sembuh akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan dan penilaian terhadap kondisi orang tua. Jika orang tua terbukti sebagai pelaku kekerasan dan penelantaran, MK tidak boleh dikembalikan kepada mereka.

Saat ini, MK telah dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, hingga kini belum ada keluarga yang menjenguknya.

Bagaimana Jika Anak Korban Penelantaran Juga Menjadi Korban Eksploitasi?

KPAI juga menyoroti kemungkinan MK menjadi korban eksploitasi, seperti yang diduga oleh Bareskrim Polri. Jika hal ini terbukti, maka pelaku eksploitasi juga harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasus MK menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak. Setiap anak berhak atas kasih sayang, perlindungan, dan pendidikan yang layak. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak Indonesia.

Penyelesaian kasus MK harus mengedepankan kepentingan terbaik anak. Jika orang tua terbukti bersalah, mereka harus dihukum setimpal dengan perbuatannya. MK harus mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial yang memadai agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Semoga MK segera pulih dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Kasusnya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.

More From Author

Gubernur Dedi: Pendidikan Barak Militer Itu Tidak Menyeramkan

Novel Baswedan Jadi Wakil Satgassus, Siap Optimalkan Penerimaan Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *