Ondel-ondel, ikon budaya Betawi yang khas, kini tengah menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi berencana mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang akan mengatur penggunaan ondel-ondel. Tujuannya? Agar ondel-ondel tetap lestari sebagai bagian penting dari identitas Betawi.
Rencananya, pergub ini akan membatasi penggunaan ondel-ondel hanya untuk acara-acara resmi dan kegiatan budaya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Artinya, ondel-ondel tidak diperbolehkan lagi digunakan untuk mengamen di jalanan.
Kenapa Ondel-Ondel Tidak Boleh Ngamen?
Alasan utama di balik rencana ini adalah untuk menjaga marwah ondel-ondel sebagai seni pertunjukan yang sakral dan bermakna. Pemerintah Provinsi melihat bahwa penggunaan ondel-ondel untuk mengamen dapat merendahkan nilai budayanya. Selain itu, praktik mengamen seringkali dikaitkan dengan eksploitasi anak dan masalah sosial lainnya.
Wakil Gubernur sebelumnya juga sempat menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun peraturan daerah (perda) terkait larangan ondel-ondel untuk mengamen. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi dan melestarikan ondel-ondel.
Gubernur menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan ondel-ondel yang masih nekat digunakan untuk mengamen. Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dan persuasif, dengan mengedepankan pendekatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi juga melibatkan Lembaga Adat Masyarakat Betawi dalam penyusunan regulasi ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat sesuai dengan nilai-nilai dan tradisi Betawi.
Apa Dampaknya Bagi Para Pengamen Ondel-Ondel?
Tentu saja, rencana ini menimbulkan pertanyaan tentang nasib para pengamen ondel-ondel. Pemerintah Provinsi menyadari hal ini dan berjanji akan memberikan solusi alternatif bagi mereka. Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan antara lain pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan kesempatan untuk tampil di acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Pemerintah Provinsi berharap, dengan adanya regulasi ini, ondel-ondel dapat kembali menjadi kebanggaan masyarakat Betawi dan terus dilestarikan untuk generasi mendatang.
Bagaimana Cara Melestarikan Ondel-Ondel Selain Melarang Mengamen?
Selain melarang mengamen, ada banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk melestarikan ondel-ondel. Beberapa di antaranya adalah:
- Mengadakan festival ondel-ondel secara rutin.
- Mendukung sanggar-sanggar seni yang melatih pembuatan dan pertunjukan ondel-ondel.
- Memasukkan materi tentang ondel-ondel ke dalam kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah.
- Mempromosikan ondel-ondel sebagai daya tarik wisata budaya.
Dengan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan para pelaku seni, ondel-ondel dapat terus hidup dan berkembang sebagai bagian tak terpisahkan dari budaya Betawi.
Detikcom bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) juga mengadakan ajang penghargaan untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia. Selain itu, Detikcom bersama Polri juga memberikan penghargaan kepada sosok polisi teladan.