Pemerintah daerah setempat terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik, terutama taman-taman yang kini dibuka 24 jam untuk masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memasang spanduk imbauan yang mengingatkan pengunjung untuk menjaga norma dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban umum.
Kepala Satpol PP setempat, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas publik. Spanduk-spanduk tersebut berisi pesan-pesan yang mengingatkan untuk tidak berbuat asusila dan menjaga kesopanan di area taman.
Pemasangan spanduk ini sebagai imbauan agar pengunjung taman tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma dan mengganggu ketertiban umum, ujarnya.
Kenapa Taman Dibuka 24 Jam? Apa Tujuannya?
Kebijakan membuka taman selama 24 jam merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menikmati ruang terbuka hijau. Tujuannya adalah agar warga dapat memanfaatkan taman untuk berbagai kegiatan positif, seperti berolahraga, bersantai, atau sekadar menikmati suasana alam.
Meskipun demikian, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan, seperti yang diungkapkan oleh beberapa pihak. Ada laporan mengenai muda-mudi yang berpacaran di taman hingga larut malam, bahkan terekam oleh CCTV. Menanggapi hal ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan-tindakan yang melanggar norma akan ditertibkan.
Tentunya yang seperti ini ditertibkan, tegas seorang pejabat setempat.
Bagaimana Cara Pemerintah Menjaga Ketertiban di Taman?
Selain pemasangan spanduk, pemerintah daerah juga meningkatkan pengawasan di taman-taman, terutama pada malam hari. Personel Satpol PP secara rutin melakukan patroli untuk memastikan tidak ada kegiatan yang melanggar ketertiban umum. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendirikan posko di taman-taman tertentu.
Sebanyak 15 spanduk imbauan larangan berbuat asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman, ucapnya.
Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di taman. Dengan kerjasama yang baik, taman dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang.
Apa Sanksi Bagi Pelanggar Ketertiban di Taman?
Sanksi bagi pelanggar ketertiban di taman dapat bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran ringan, seperti membuang sampah sembarangan, dapat dikenakan sanksi berupa teguran atau denda. Sementara itu, pelanggaran yang lebih berat, seperti berbuat asusila atau melakukan tindakan kriminal, dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya penegakan hukum yang tegas, masyarakat akan lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas publik. Taman adalah milik bersama, dan sudah seharusnya dijaga dan dirawat bersama-sama.
Pemerintah daerah juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka saat berada di taman, terutama pada malam hari. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Mari kita jaga taman ini dari kegiatan yang tidak pantas untuk menciptakan kenyamanan masyarakat yang berkunjung, ujarnya.
Selain itu, ada juga ajang penghargaan yang diberikan kepada jaksa dan polisi teladan di seluruh Indonesia. Ajang ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.