Taman Diduga Tempat Mesum, Pramono Bakal Tertibkan

Pemerintah daerah setempat terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik, terutama taman-taman yang kini dibuka 24 jam untuk masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memasang spanduk imbauan yang mengingatkan pengunjung untuk menjaga norma dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban umum.

Kepala Satpol PP setempat, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas publik. Spanduk ini sebagai imbauan agar pengunjung taman tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma dan mengganggu ketertiban umum, ujarnya.

Selain pemasangan spanduk, petugas Satpol PP juga secara rutin melakukan pengawasan di taman-taman hingga malam hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang meresahkan atau melanggar aturan yang berlaku. Pihak Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendirikan posko di beberapa taman strategis.

Kenapa Taman Dibuka 24 Jam? Apa Tujuannya?

Kebijakan membuka taman selama 24 jam merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menikmati ruang terbuka hijau. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan taman sebagai tempat rekreasi, bersantai, atau bahkan berolahraga kapan saja.

Pejabat setempat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menyelesaikan masalah tertentu, melainkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Seperti tempat ini, perpustakaan ketika saya buka jam 10, orang kan mengaitkan ini dengan tawuran, orang berantem, padahal nggak ada hubungannya sama orang tawuran, ungkapnya.

Meskipun demikian, pemerintah daerah menyadari bahwa kebijakan ini juga menimbulkan tantangan tersendiri, terutama terkait dengan potensi pelanggaran norma dan ketertiban umum. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan aturan akan terus ditingkatkan.

Apa Saja Larangan yang Diberlakukan di Taman?

Spanduk imbauan yang dipasang di taman-taman berisi berbagai larangan, antara lain:

  • Melakukan perbuatan asusila
  • Membuang sampah sembarangan
  • Merusak fasilitas taman
  • Membuat keributan yang mengganggu pengunjung lain
  • Melakukan kegiatan yang melanggar norma dan hukum yang berlaku
  • Pemerintah daerah berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku di taman. Dengan demikian, taman dapat menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi semua pengunjung.

    Bagaimana Jika Melanggar Aturan di Taman?

    Pemerintah daerah akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan di taman. Petugas Satpol PP akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, denda, atau bahkan tindakan hukum lainnya.

    Pejabat setempat menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis. Tentunya yang seperti ini ditertibkan, katanya.

    Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga taman agar tetap bersih, indah, dan nyaman. Dengan demikian, taman dapat menjadi kebanggaan bersama dan memberikan manfaat bagi seluruh warga.

    Mari kita jaga taman ini dari kegiatan yang tidak pantas untuk menciptakan kenyamanan masyarakat yang berkunjung, ujarnya.

    Sebagai informasi tambahan, detikcom bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengadakan ajang penghargaan untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia. Selain itu, detikcom juga bekerja sama dengan Polri untuk memberikan penghargaan kepada sosok polisi teladan. Kisah inspiratif para kandidat polisi teladan dapat dibaca di sini.

    More From Author

    Cemburu Buta, Pria Bunuh Rekan Kerja di Muara Angke

    Pelatih Asia Tenggara Ini Sering Coba Peruntungan di Indonesia

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Categories