Belajar Tambah Seru dengan Augmented Reality

Dunia pendidikan tinggi di Indonesia sedang mengalami perubahan besar. Transformasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum (BH) dan Badan Layanan Umum (BLU) memicu perdebatan tentang kualitas, aksesibilitas, dan biaya pendidikan. Perubahan ini, meski bertujuan meningkatkan mutu dan daya saing, menimbulkan kekhawatiran akan komersialisasi pendidikan.

Apakah PTN BH dan BLU Benar-Benar Meningkatkan Kualitas Pendidikan?

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan otonomi lebih besar kepada beberapa PTN melalui status BH. Otonomi ini mencakup pengelolaan akademik, organisasi, keuangan, dan aset. Tujuannya adalah agar PTN lebih fleksibel dan inovatif dalam mengembangkan diri. Namun, kebebasan ini juga membawa konsekuensi. PTN dituntut untuk mandiri secara finansial, yang seringkali berujung pada pencarian sumber pendanaan alternatif.

PTN BLU, di sisi lain, memiliki fleksibilitas dalam penggunaan anggaran. Mereka dapat menentukan biaya pendidikan yang dikenakan kepada mahasiswa. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa pendidikan tinggi menjadi semakin mahal dan tidak terjangkau bagi semua kalangan. Kampus yang dulunya fokus pada pembelajaran dan riset, kini harus memikirkan cara menghasilkan uang.

Dampak dari kebijakan ini mulai terasa. Mahasiswa, yang seharusnya menjadi subjek akademik yang berhak mendapatkan pendidikan berkualitas, kini dipandang sebagai pelanggan yang harus membayar untuk mendapatkan layanan. Kenaikan biaya pendidikan menjadi momok yang menakutkan bagi banyak calon mahasiswa dan keluarga.

Bagaimana Nasib Mahasiswa dengan Keterbatasan Ekonomi?

Komersialisasi pendidikan mengancam aksesibilitas pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu. Alih-alih menjamin pendidikan yang inklusif, kebijakan PTN BH dan BLU justru mendorong PTN untuk mencari keuntungan sendiri. Jalur mandiri, yang selama ini menjadi sumber pendanaan besar bagi PTN, berpotensi menjadi celah bagi praktik komersialisasi yang merugikan mahasiswa.

Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan menegaskan tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, dengan kebijakan PTN BH dan BLU, tanggung jawab negara dalam menyediakan pendidikan yang terjangkau seolah berkurang. Pemerintah perlu memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap menjadi hak semua warga negara, bukan hanya mereka yang mampu membayar.

Apa yang Bisa Dilakukan untuk Mencegah Komersialisasi Pendidikan?

Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan PTN BH dan BLU. Perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik komersialisasi yang merugikan mahasiswa. Jalur mandiri harus dikontrol agar tidak menjadi ajang mencari keuntungan semata. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan alokasi anggaran untuk pendidikan tinggi agar PTN tidak terlalu bergantung pada dana dari mahasiswa.

Pendidikan tinggi adalah investasi masa depan bangsa. Jangan sampai komersialisasi pendidikan menghalangi generasi muda untuk meraih cita-cita dan berkontribusi bagi kemajuan Indonesia. Perlu ada keseimbangan antara otonomi PTN dan tanggung jawab negara dalam menyediakan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi semua.

Penting untuk diingat bahwa pendidikan adalah hak, bukan komoditas.

More From Author

Pelajaran Ekonomi Ajarkan Siswa Kelola Uang Sejak Dini

Macet Lagi Proyek Galian di Jakarta Bakal Ditertibkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *