Kabar baik datang dari Singapura terkait upaya membawa pulang Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP. Pengadilan di Negeri Singa menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos, membuka jalan bagi proses ekstradisi ke Indonesia. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyambut baik perkembangan ini, menyebutnya sebagai cerminan komitmen Singapura dalam perjanjian ekstradisi yang telah disepakati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan apresiasi atas putusan pengadilan Singapura. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penolakan penangguhan penahanan memastikan Tannos tetap berada dalam tahanan selama proses ekstradisi berlangsung. KPK berharap proses ini berjalan lancar dan menjadi preseden baik bagi kerja sama Indonesia-Singapura dalam memberantas korupsi.
Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi Paulus Tannos pada 22 Februari 2025. Kasus ini menjadi yang pertama sejak Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. KPK telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
Kenapa Paulus Tannos Jadi Buronan Kasus e-KTP?
Paulus Tannos adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan penerimaan aliran dana haram. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Penangkapan Tannos di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum kasus e-KTP. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara KPK dan CPIB, yang memiliki kewenangan dalam menangani tindak pidana korupsi di Singapura.
Sebagai tindak lanjut dari permintaan ekstradisi, Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) pada 18 Maret 2025. Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Tannos dijadwalkan berlangsung pada 23-25 Juni 2025.
Apa Arti Penting Ekstradisi Paulus Tannos Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia?
Ekstradisi Paulus Tannos memiliki arti penting dalam beberapa aspek:
Menkumham Supratman Andi Agtas mengajak semua pihak untuk saling mendukung proses ekstradisi ini. Ia juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat mengintervensi proses hukum yang berlaku di Singapura.
Bagaimana Kelanjutan Proses Ekstradisi Paulus Tannos?
Setelah penolakan penangguhan penahanan, proses ekstradisi Paulus Tannos akan memasuki tahap committal hearing pada 23-25 Juni 2025. Dalam sidang ini, pengadilan Singapura akan menilai kelayakan permintaan ekstradisi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. Jika pengadilan memutuskan bahwa permintaan ekstradisi memenuhi syarat, maka Tannos akan diserahkan kepada pihak berwenang Indonesia untuk diadili atas kasus korupsi e-KTP.
Pemerintah Indonesia berharap proses ekstradisi ini berjalan lancar dan Paulus Tannos dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keberhasilan ekstradisi ini akan menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.