Pelajaran Sejarah Bangkitkan Cinta Tanah Air Sejak Kecil

Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah masih menjadi isu hangat di dunia pendidikan. Sebuah sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yaspi Sirojul Athfal di Bogor diduga terlibat dalam praktik ini, memicu pertanyaan tentang legalitas dan etika penjualan materi pembelajaran di lingkungan sekolah.

Kenapa Sekolah Dilarang Jual LKS dan Seragam?

Larangan penjualan buku pelajaran, LKS, bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan oleh pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, diatur dengan jelas dalam Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Aturan ini bertujuan untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan memastikan bahwa akses terhadap materi pembelajaran tidak memberatkan siswa dan orang tua.

Selain itu, Komite Sekolah juga dilarang melakukan praktik serupa. Pasal 12a Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang Komite Sekolah, baik secara individu maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Hal ini untuk menjaga independensi Komite Sekolah dan mencegah konflik kepentingan.

Dugaan praktik jual beli LKS di MI Yaspi Sirojul Athfal mencuat setelah adanya keluhan dari orang tua siswa. Seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa anaknya diwajibkan membeli LKS dan membayar sejumlah uang setiap kali ulangan semester.

Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah melalui pesan Whatsapp kepada Kepala Sekolah belum mendapatkan respons. Seorang guru yang berhasil ditemui di sekolah menyatakan bahwa kepala sekolah dan ketua yayasan sedang tidak berada di tempat.

Apa Konsekuensi Hukum Jika Melanggar Aturan Ini?

Pelanggaran terhadap larangan penjualan buku dan seragam sekolah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin operasional sekolah. Tujuan dari sanksi ini adalah untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Bagaimana Seharusnya Sekolah Menyediakan Materi Pembelajaran?

Sekolah memiliki beberapa opsi untuk menyediakan materi pembelajaran kepada siswa tanpa melanggar aturan yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah:

  • Memanfaatkan buku pelajaran yang sudah disediakan oleh pemerintah.
  • Mengembangkan bahan ajar sendiri yang sesuai dengan kurikulum.
  • Bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan LKS atau materi pembelajaran lainnya, dengan catatan tidak ada unsur paksaan atau komersialisasi.

Yang terpenting adalah, penyediaan materi pembelajaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak memberatkan siswa dan orang tua.

Kasus dugaan jual beli LKS di MI Yaspi Sirojul Athfal ini menjadi pengingat bagi semua pihak terkait pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga integritas dunia pendidikan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diinvestigasi secara tuntas dan menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain agar tidak melakukan praktik serupa.

Ketua Yayasan Pendidikan Islam (Yaspi) Sirojul Athfal, Suganda, S.Ag., M.M., ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, memberikan tanggapan singkat, Kalo mau dinaikan berita silahkan saja pak,.

More From Author

Menteri LH: Daerah Bisa Disanksi Kalau Abaikan Sampah

Semua Materi Matematika Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *