Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Solusinya Masih Dicari

Polemik mengenai status empat pulau yang sebelumnya dianggap bagian dari Aceh, kini masuk wilayah Sumatera Utara, terus bergulir. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang perubahan status administratif pulau-pulau tersebut memicu berbagai reaksi.

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan bahwa perubahan status pulau yang didasarkan pada undang-undang, tidak bisa serta merta diubah hanya dengan Keputusan Menteri (Kepmen). JK menegaskan bahwa secara historis, pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh dan pembentukan provinsi Aceh sendiri didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.

Wakil Ketua DPR RI, Dasco, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan ini dan mempertimbangkan aspirasi serta proses historis yang telah berjalan. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, juga membuka kemungkinan dialog antara pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.

Kenapa Keputusan Mendagri Soal Pulau Ini Jadi Kontroversi?

Keputusan Mendagri ini menuai kontroversi karena dianggap tidak mempertimbangkan aspek historis dan aspirasi masyarakat Aceh. Banyak pihak khawatir keputusan ini dapat memicu disintegrasi dan merusak ekosistem di sekitar pulau-pulau tersebut. Selain itu, muncul dugaan adanya motif politik terselubung di balik perubahan status administratif ini.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menyarankan agar Presiden Prabowo segera mencabut Kepmendagri tersebut untuk meredakan ketegangan. Iwan juga mengingatkan bahwa Gubernur Aceh saat ini merupakan mantan Panglima GAM, sehingga perlu kehati-hatian dalam mengambil keputusan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan Mendagri yang mengatur tentang batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Kabupaten Singkil di Aceh. Yusril juga mengajak semua pihak untuk tenang dan berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

Apa Dasar Hukum yang Digunakan dalam Penentuan Status Pulau?

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri dalam memutuskan batas wilayah tidak hanya menimbang faktor geografis, tetapi juga data historis, politis, sosial, dan kultural. Bima juga menambahkan bahwa ada data baru atau novum yang ditemukan dan akan dijadikan kelengkapan berkas untuk disampaikan kepada Presiden.

JK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 menjadi dasar hukum pembentukan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten di dalamnya. JK juga menyinggung soal perjanjian Helsinki yang merujuk pada undang-undang tersebut.

Koordinator Forum Masyarakat Madani Maritim, Heroe Budiarto, menjelaskan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan wilayah offshores yang memiliki sumber daya minyak dan gas. Heroe menekankan pentingnya menjaga sumber daya alam laut untuk kepentingan kemakmuran negara.

Bagaimana Proses Selanjutnya dan Apa yang Diharapkan?

Presiden Prabowo diharapkan segera mengambil keputusan terkait polemik ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspirasi masyarakat, proses historis, dan data administrasi yang ada. Banyak pihak berharap keputusan yang diambil akan mengutamakan kepentingan negara dan menjaga keutuhan bangsa.

Pemerintah juga diharapkan membuka dialog dengan semua pihak terkait, termasuk Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan tokoh-tokoh masyarakat. Diskusi yang konstruktif diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak.

Bima Arya menegaskan bahwa tidak ada Keputusan Menteri Dalam Negeri yang tidak bisa diubah atau diperbaiki. Namun, perubahan tersebut harus melalui kajian yang berisi data pendukung dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Dasco mengungkapkan bahwa Presiden menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung secepatnya. Semua pihak berharap agar polemik ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak merugikan siapapun.

More From Author

Bantu Siswa Jadi Cerdas Digital Lewat Peran Guru

PSS Sleman Resmi Perpanjang Kontrak Dominikus Dion hingga 2028

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories