Indonesia Kejar Paulus Tannos, Ekstradisi Masuk Babak Baru

Kabar terbaru datang dari upaya pemerintah Indonesia untuk memulangkan Paulus Tannos (PT), buronan kasus korupsi e-KTP, dari Singapura. Setelah melalui serangkaian proses hukum, pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Hal ini disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memperlancar proses ekstradisi.

Kenapa Paulus Tannos Ngotot Tidak Mau Pulang ke Indonesia?

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa Paulus Tannos belum bersedia untuk diserahkan secara sukarela. Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Singapura, terus berupaya melawan permohonan-permohonan yang diajukan oleh Tannos. Bahkan, Tannos sempat melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Alasan pasti mengapa Tannos enggan kembali ke Indonesia belum diungkapkan secara gamblang, namun kuat dugaan hal ini berkaitan dengan kasus korupsi yang menjeratnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik keputusan pengadilan Singapura yang tetap menahan Paulus Tannos. KPK juga berharap agar proses ekstradisi ini dapat berjalan lancar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penolakan penangguhan penahanan oleh pengadilan Singapura merupakan perkembangan positif dalam upaya membawa Tannos kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan dimulai pada 23 Juni 2025. Sidang pendahuluan akan berlangsung hingga 25 Juni 2025. Namun, Supratman mengingatkan bahwa proses pemulangan buronan kasus e-KTP ini masih panjang. Jika permintaan ekstradisi Indonesia diterima atau ditolak, masih ada mekanisme banding yang bisa diajukan satu kali oleh masing-masing pihak.

Apa Saja Upaya yang Dilakukan Pemerintah Indonesia?

Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dalam upaya memulangkan Paulus Tannos. Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain:

  • Koordinasi intensif antara KPK, Kementerian Hukum, dan KBRI Singapura.
  • Penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi.
  • Melawan permohonan-permohonan yang diajukan oleh Tannos melalui Kejaksaan Singapura.

Widodo menambahkan bahwa PT (Paulus Tannos) saat ini tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Kementerian Hukum hingga KPK lantas kini fokus pada babak baru upaya pemulangan Paulus, yakni sidang ekstradisi yang digelar pengadilan Singapura. Karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak, baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali, ucapnya.

Bagaimana Peluang Keberhasilan Ekstradisi Paulus Tannos?

Peluang keberhasilan ekstradisi Paulus Tannos masih terbuka lebar. Penolakan permohonan penangguhan penahanan oleh pengadilan Singapura menjadi angin segar bagi upaya pemerintah Indonesia. Namun, proses hukum di Singapura masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya upaya banding dari pihak Tannos. Pemerintah Indonesia harus terus berkoordinasi dan mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk meyakinkan pengadilan Singapura agar mengabulkan permintaan ekstradisi.

Kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia yang merugikan negara triliunan rupiah. Keberhasilan memulangkan Paulus Tannos akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi dan membawa para pelaku kejahatan ke pengadilan.

Proses ekstradisi ini akan terus dipantau dan diinformasikan perkembangannya kepada publik.

More From Author

Sergio van Dijk Cerita Kenangan Manis Bersama Persib Bandung

Sepatu Bola Klasik Nike Ini Tampil Segar dengan Gaya Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *