Pengacara Tom Lembong Walk Out, Kejagung Bingung Ada Apa

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong diwarnai aksi walk out dari tim pengacaranya. Kejadian ini dipicu oleh pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Agung (Kejagung) pun angkat bicara mengenai insiden tersebut.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pembacaan keterangan saksi yang berhalangan hadir diperbolehkan asalkan ada penetapan dari majelis hakim. Penetapan ini diberikan setelah mempertimbangkan alasan ketidakhadiran saksi tersebut. Dalam kasus ini, saksi bernama Rini Mariani Soemarno, mantan Menteri BUMN, tidak dapat hadir karena ada acara keluarga di Jawa Tengah.

JPU kemudian mengajukan permohonan kepada hakim agar keterangan Rini dapat dibacakan di persidangan. Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut setelah mendengar alasan ketidakhadiran saksi. Keputusan inilah yang kemudian memicu protes dari tim pengacara Tom Lembong dan berujung pada aksi walk out.

Kenapa Keterangan Saksi yang Tidak Hadir Boleh Dibacakan di Sidang?

Pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan bukanlah hal yang lazim, namun diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Hal ini diatur dalam hukum acara pidana. Tujuannya adalah untuk tetap menjaga kelancaran proses persidangan dan memastikan bahwa semua informasi yang relevan dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam mengambil keputusan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, saksi tersebut harus benar-benar berhalangan hadir dengan alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, majelis hakim harus memberikan izin setelah mempertimbangkan alasan ketidakhadiran saksi. Ketiga, keterangan yang dibacakan adalah keterangan yang telah diberikan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kasus Tom Lembong, Kejagung berpendapat bahwa majelis hakim sudah mempertimbangkan alasan ketidakhadiran Rini dan memberikan izin pembacaan BAP. Oleh karena itu, Kejagung mempertanyakan alasan protes dari tim pengacara Tom Lembong.

Apakah Walk Out Pengacara Merugikan Terdakwa?

Aksi walk out pengacara tentu memiliki konsekuensi. Salah satunya adalah terdakwa tidak dapat mengikuti secara seksama keterangan saksi yang dibacakan. Padahal, keterangan tersebut bisa menjadi bahan penting dalam menyusun pembelaan. Dengan tidak hadirnya pengacara, terdakwa kehilangan kesempatan untuk memberikan tanggapan atau mengajukan pertanyaan terkait keterangan saksi.

Kejagung berpendapat bahwa aksi walk out pengacara Tom Lembong justru merugikan terdakwa. Pasalnya, mereka tidak dapat memanfaatkan keterangan saksi sebagai bahan pembelaan. Debat panas sempat terjadi antara jaksa dan pengacara Tom terkait pembacaan keterangan Rini tersebut. Pengacara Tom bersikeras meminta Rini dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Apa Langkah Selanjutnya dalam Kasus Tom Lembong?

Dengan adanya aksi walk out ini, persidangan kasus Tom Lembong tentu akan mengalami sedikit hambatan. Namun, proses hukum tetap harus berjalan. Majelis hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada, termasuk keterangan saksi yang dibacakan, untuk mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum.

Kemungkinan besar, tim pengacara Tom Lembong akan mengajukan keberatan atas pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir. Mereka juga akan terus berupaya untuk menghadirkan Rini sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya. Sementara itu, JPU akan terus berupaya membuktikan dakwaan mereka terhadap Tom Lembong.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dan menyangkut dugaan korupsi yang merugikan negara. Masyarakat tentu berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Detikcom bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengadakan ajang penghargaan untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia. Selain itu, Detikcom bersama Polri juga memberikan penghargaan kepada sosok polisi teladan. Kisah inspiratif kandidat polisi teladan dapat dibaca di sini.

More From Author

Sergio van Dijk Cerita Kenangan Manis Bersama Persib Bandung

Sepatu Bola Klasik Nike Ini Tampil Segar dengan Gaya Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *