Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, terjun langsung memimpin penertiban kawasan Roxy Ciputat. Penertiban ini menyasar bangunan-bangunan yang diduga kuat menjadi sarang prostitusi dan tempat penjualan minuman keras ilegal.
Menurut Pilar, penertiban ini bukanlah keputusan mendadak. Prosesnya sudah berjalan panjang, dimulai dengan tiga kali peringatan yang dilayangkan sejak Maret 2025. Dengan pengawalan ketat dari Satpol PP, dibantu oleh Polres Tangsel dan Kodim 0506/Tangerang, pembongkaran bangunan terus dilakukan secara bertahap.
Peringatan demi peringatan diberikan berdasarkan informasi dan temuan yang mengindikasikan adanya kegiatan ilegal di atas lahan seluas kurang lebih 10.800 meter persegi yang merupakan aset Pemerintah Kota Tangsel. Kegiatan ilegal tersebut meliputi penjualan minuman keras tanpa izin, praktik karaoke yang melanggar aturan, dan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum.
Pada awal pembongkaran, sempat terjadi penolakan dari beberapa oknum warga yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi. Pilar sendiri turun langsung menyusuri setiap sudut lahan, berdialog dengan warga dan penghuni kost, serta memberikan ultimatum kepada oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari keberadaan bangunan ilegal tersebut.
Dalam diskusi dengan perwakilan warga dan anggota dewan, disepakati bahwa penghuni indekos dan pemilik warung diberi waktu lima hari untuk mengosongkan bangunan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk solusi yang manusiawi sebelum tindakan tegas diambil.
Kenapa Penertiban Roxy Ciputat Dilakukan Sekarang?
Pilar menegaskan bahwa kegiatan ilegal di kawasan tersebut sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan di sini sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena bertentangan dengan ketentuan hukum. Maka hari ini adalah saatnya dilakukan eksekusi, tegas Pilar dalam keterangan tertulisnya.
Penyalahgunaan lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik ini telah berlangsung cukup lama. Alih-alih dimanfaatkan secara positif, lahan tersebut justru disalahgunakan untuk kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Meskipun sempat ada penolakan, namun akhirnya situasi dapat dikendalikan. Pilar menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran kegiatan penertiban ini. Ia memastikan bahwa seluruh bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan tersebut akan dibongkar tanpa terkecuali.
Lahan Roxy Ciputat Akan Dijadikan Apa Setelah Ditertibkan?
Pilar menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan. Setelah penertiban selesai, lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan sebagai lahan parkir mobil dan tempat penyimpanan angkutan umum yang sudah tidak layak pakai. Pemanfaatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan menata kawasan tersebut menjadi lebih baik.
Penertiban Roxy Ciputat ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menegakkan hukum dan menertibkan kawasan-kawasan yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyalahgunaan lahan di wilayah lain.
Apa Dampak Penertiban Ini Bagi Warga Sekitar?
Dampak penertiban ini tentu beragam. Bagi warga yang selama ini terlibat dalam kegiatan ilegal, penertiban ini tentu merugikan. Namun, bagi masyarakat luas, penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib. Selain itu, pemanfaatan lahan sebagai lahan parkir dan tempat penyimpanan angkutan umum diharapkan dapat mengatasi masalah parkir dan penataan transportasi di kawasan tersebut.
Selain penertiban ini, detikcom bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) juga mengadakan ajang penghargaan untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia. Selain itu, detikcom juga bekerjasama dengan Polri untuk memberikan penghargaan kepada sosok polisi teladan. Kisah-kisah inspiratif para kandidat polisi teladan dapat dibaca di sini.