Komnas HAM Desak Hukuman Berat bagi Majikan Paksa ART Makan Kotoran Anjing

Kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali mencuat dan membuat geram banyak pihak. Seorang ART berinisial I di Batam mengalami perlakuan yang sangat tidak manusiawi dari majikannya. Ia dipaksa melakukan hal-hal menjijikkan, termasuk makan kotoran anjing dan minum air dari selokan. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu desakan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

Mengapa Kasus Kekerasan Terhadap ART Terus Terjadi?

Kekerasan terhadap ART seringkali terjadi karena relasi kuasa yang timpang antara majikan dan pekerja. ART seringkali dianggap sebagai kelompok yang rentan dan kurang memiliki perlindungan hukum yang memadai. Faktor ekonomi dan sosial juga berperan, di mana ART seringkali berasal dari keluarga kurang mampu dan terpaksa bekerja dengan kondisi yang tidak ideal. Selain itu, kurangnya pengawasan dan mekanisme pelaporan yang efektif juga membuat kasus-kasus kekerasan sulit terdeteksi dan ditangani.

Komnas HAM mengecam keras tindakan majikan yang telah merendahkan martabat ART tersebut. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan terbebas dari segala bentuk perbudakan serta tindakan yang merendahkan martabat manusia. Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI, Putu Elvina, menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan, kepastian hak dan kewajiban, serta menghindari kesewenang-wenangan terhadap ART. RUU ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi melalui mekanisme pelaporan dan pengawasan yang efektif.

Apa Saja Bentuk Kekerasan yang Dialami ART?

Kekerasan terhadap ART tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga bisa berupa kekerasan verbal, psikologis, dan ekonomi. Dalam kasus ini, korban dipaksa melakukan tindakan menjijikkan, menanggung biaya tagihan listrik dan air yang melonjak, serta mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh majikan dan ART lain yang merupakan saudaranya sendiri. Korban diseret ke kamar mandi, diinjak tubuhnya, dan mengalami berbagai bentuk penyiksaan lainnya.

Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Pascal, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap I diduga telah berlangsung selama satu tahun terakhir, dengan puncak kekerasan terjadi dalam dua bulan terakhir. Ia mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Bagaimana RUU PPRT Dapat Melindungi ART?

RUU PPRT bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi ART. RUU ini mengatur hak dan kewajiban ART, standar upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta mekanisme pelaporan dan penyelesaian sengketa. Dengan adanya RUU PPRT, ART akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi diri dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Selain itu, RUU PPRT juga akan memperjelas tanggung jawab pemberi kerja terhadap ART, termasuk memberikan jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan perlindungan sosial. RUU ini juga akan mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk memastikan bahwa hak-hak ART terpenuhi.

Polresta Barelang diminta untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan tindakan hukum yang tegas bagi pelaku. Komnas HAM juga mendorong kepolisian untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini. Selain itu, lembaga penyedia bantuan rehabilitasi bagi korban juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan pemulihan bagi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan yang normal.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama untuk dihormati dan diperlakukan secara adil. Pengesahan RUU PPRT menjadi langkah penting untuk melindungi ART dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

More From Author

Mana lebih cepat kereta cepat atau pesawat domestik

Pesan Legenda Timnas Indonesia untuk Pemain dan Manajemen Klub Musim 2025/2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *